Trenggalek (Antara Jatim) - Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memastikan segera
berkonsolidasi dengan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah bidang
pelayanan masyarakat untuk memberantas segala bentuk pungutan liar di
satuan kerja masing-masing.
"Sejak diresmikan gerakan saber pungli ini oleh pemerintah pusat
pada 24 Oktober, saat ini Pemkab Trenggalek sudah dibentuk. Bupati
bahkan sudah mengeluarkan surat tugas kepada saya selaku kepala
inspektorat untuk menindaklanjuti gerakan nasional ini," kata Kepala
Inspektorat Kabupaten Trenggalek Bambang Agus Setyaji di Trenggalek,
Selasa.
Beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menjadi fokus
proyeksi gerakan saber pungli tersebut antara lain Kantor Perizinan dan
Penanaman Modal (KPPM), dinas kependudukan dan catatan sipil, badan
kepegawaian daerah, dinas perhubungan, RSUD dr Soedomo, dan beberapa
satker lain.
Selain membentuk tim saber pungli internal lintas-SKPD, lanjut
Bambang, pihaknya juga berencana menyebar pemasangan alat peraga dalam
bentuk poster, banner, maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam gerakan saber pungli di lingkup Kabupaten
Trenggalek.
Ia berjanji peran aktif dan pengaduan masyarakat yang terverifikasi
benar akan ditindaklanjuti tim saber pungli Pemda Trenggalek maupun
Inspekrorat Trenggalek secara proporsional dan transparan.
"Alat peraga sosialisasi gerakan saber pungli saat ini masih proses
prnting. Rencananya nanti dipasang di sejumlah tempat umum, titik-titik
area pelayanan publik dan sebagainya supaya masyarakat tahu alamat dan
nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada aduan (pungli)," katanya.
Terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan tim saber pungli
Polres Trenggalek terhadap 21 petugas bagian pungutan tiket di tiga
objek wisata Pantai Pelang, Prigi, serta Karanggongso, Bambang
menyatakan belum bisa langsung menindaklanjuti karena proses penyidikan
sedang berlangsung.
Ia juga enggan berkomentar atau berandai-andai seputar sanksi
administratif mengacu peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang
Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, dengan alasan unsur pidana terhadap
21 petugas tiket itu masih ditelusuri kepolisian sehingga belum satupun
berstatus tersangka.
"Kami tidak bisa berandai-andai begitu, apalagi memperkirakan
skenario sanksi administratif pada mereka, terutama yang berstatus PNS
karena bukti ada/tidaknya unsur pidana masih diselidiki kepolisian,"
ujarnya.
Namun, Bambang menyatakan bahwa Pemkab Trenggalek sangat
mengapresiasi langkah kepolisian dalam upaya memberantas praktik
pungutan liar tersebut.
"Kami malah berterima kasih atas apa yang dilakukan kepolisian.
Namun untuk penindakan dan sebagainya, Inspektorat masih menunggu proses
hukum yang berjalan sementara beberapa petugas kami kirim untuk
melakukan pemeriksaan berkaitan kepegawaiannya," kata Bambang. (*)
Inspektorat Trenggalek Segera Konsolidasikan Tim Saber Pungli
Selasa, 8 November 2016 19:42 WIB
"Alat peraga sosialisasi gerakan saber pungli saat ini masih proses prnting. Rencananya nanti dipasang di sejumlah tempat umum, titik-titik area pelayanan publik dan sebagainya supaya masyarakat tahu alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada aduan (pungli)," katanya.