Surabaya (Antara Jatim) - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Matanette mengatakan bahwa praktik pungli yang melibatkan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria sudah berlangsung sejak tahun 2014.
"Praktik pungli tersebut sudah terjadi tepatnya saat Rahmat menjabat sebagai Direktur Utama di PT TPS periode 2014-2015," kata Takdir di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa Malam.
Takdir menjelaskan, modus yang dilakukan adalah setiap kontainer yang akan keluar dari pelabuhan akan menjalani pemeriksaan karantina setelah surat-suratnya dinyatakan lengkap, pungutan tersebut diambil oleh para oknum saat mengecek satu atau dua kontainer saja, dari seluruh kontainer milik importir.
"Misal ada 10 sampai 15 kontainer yang akan melakukan bongkar muat di pelabuhan. Lah itu, oleh para oknum ini cuma dilakukan pengecekan dua kontainer saja, sedangkan para importir disuruh membayar total semua kontainer yang akan dikelurakan dari pelabuhan. Jadi tidak semua dicek, padahal disuruh bayar semua," jelasnya.
Perusahaan rekanan PT TPS ini, lanjut Takdir memaksa para importir untuk mengeluarkan biaya tambahan. Bahkan harus menyediakan anggaran minimal Rp 1 juta.
"Para oknum ini meminta Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per kontainer untuk dapat dikeluarkan dari pelabuhan. Bahkan sebulan ia dapat meraup mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar," ucap Takdir.
Takdir mengaku, dengan adanya tindakan tersebut juga dapat menghambat proses dwelling time. Para importir pin melaporkan praktik tersebut kepada Satgas Dwelling Time hingga OTT itu digelar dipelabuhan, pada pekan lalu.
"Banyak yang mengeluh sebab kontainer harus dibongkar lalu diperiksa lagi dan itu harus membayar sejumlah uang tambahan," katanya.
Dari penggeledahan di kantor Pelindo III, aparat kepolisian berhasil membawa sejumlah alat bukti seperti uang cash Rp 600 juta, dokumen-dokumen penting, dan sebuah layar komputer 24 inchi.
Takdir menyatakan, jumlah yang diperiksa maupun tersangka kemungkinan bisa bertambah, menyusul temuan aliran uang pungli tersebut.
"Totalnya mungkin bisa sampai Rp 10 miliar yangbakan disita, mengingat tambahan uang yang disimpin di rekening Rahmat Satria. Dan pemeriksaan ini masih berlanjut," katanya.
Sebagai informasi, PT Akara Multi Karya merupakan mitra PT TPS dalam pemeriksaan kontainer impor. Perusahaan swasta itu terlibat dalam proses buka dan tutup segel kontainer, serta pemeriksaan karantina, salah satunya fumigasi.(*)