Kediri (Antara Jatim) - Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji memberikan apresiasi program layanan e-tilang, yang masuk dalam "Elektronic Criminal Justice System" (e-CJS) plus yang digagas oleh Polres Kediri.
"Ini salah satu keberhasilan memudahkan masyarakat, apabila melakukan pelanggaran hukum lalu lintas," katanya saat menghadiri kegiatan peresmian gedung Polres Kediri di mapolres setempat, Selasa.
Ia juga mengatakan, kebijakan program layanan e-tilang ini, atas kerjasama yang baik antara kejaksaaan dan pengadilan. Masyarakat bisa langsung membayar denda jika melanggar lalu lintas dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Mereka tidak harus menunggu jadwal sidang yang memerlukan waktu lama.
"E-tilang ini tidak bisa dilaksanakan kalau kejaksan, pengadilan tidak legowo. Kami berterima kasih dengan e-tilang ini beliau-beliau tidak mengutamakan lembaga sendiri tapi bisa lintas sektoral," katanya.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Kediri, sebab program e-tilang ini juga diadopsi oleh Korlantas Polri. Ia pun berharap, nantinya Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung juga ada kesepahaman yang sama, terkait dengan layanan e-tilang ini.
Disinggung soal 'Reward" yang diberikan ke Polres Kediri, Kapolda mengatakan akan mengajukan ke Kapolri, namun bentuknya seperti apa, ia belum bersedia menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono menambahkan dari laporan yang masuk, pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan mereka yang usia produktif, mulai 18-35 tahun.
Untuk pelangaran yang dilakukan juga beragam, misalnya tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM), melanggar marka jalan hingga mengendarai kendaraan tidak berhati-hati.
"Mereka dari berbagai profesi, ada pelajar, pegawai, tapi kalau dari segi umur terbanyak usia produktif," katanya.
Pihaknya berharap, dengan program layanan ini akan bisa menekan tingkat pelanggaran lalu lintas, termasuk menekan pungutan liar atau pungli.
"Harapannya masyarakat lebih taat peraturan lalu lintas, jaga keselamatan di jalan, sehingga nantinya tidak sering gesek karena terkena tilang. E-tilang ini juga bisa menekan pungli, karena jauh bersentuhan terkait pembayaran denda," tambah dia.
Kegiatan peresmian itu, selain dihadiri Kapolda Jatim, juga kapolres di kepolisian daerah sekitar. Selain itu, hadir juga muspida Kabupaten Kediri, termasuk Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, kejaksaan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kapolda setelah peresmian tersebut, juga sempat meninjau berbagai ruangan pelayanan. Setiap ruangan pelayanan ada petugas yang berjaga, sehingga mereka bisa secepatnya dilayani. (*)