Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan penggelapan karet olahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII yang berada di Kalisanen.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial WA dan AS, keduanya merupakan karyawan PTPN XII Kalisanen dan merupakan warga Kecamatan Tempurejo," kata Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko di Mapolres Jember, Rabu.
Menurutnya kedua tersangka tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam kasus tersebut karena mereka berperan mengatur seluruh pesanan dan selanjutnya dijual kepada pihak ketiga.
"Modus pencurian dan penggelapan yang dilakukan kedua tersangka yakni melebihkan pemesanan dan permintaan dari gudang induk yang dilakukan setiap kali proses pengiriman barang," tuturnya.
Ia mencontohkan misalnya pihak eksportir memesan sebanyak 40 ball karet olahan PTPN XII, namun tersangka memesan sebanyak 60 ball dan kelebihan karet sebanyak 20 ball itu dititipkan di gudang yang ada di Kecamatan Bangsalsari, kemudian dijual ke pihak yang sebelumnya sudah memesan.
"Dengan kejadian itu, jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh PTPN XII mencapai Rp95 juta," ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya Polsek Bangsalsari menemukan sebanyak 20 ball getah karet di sebuah gudang di Kecamatan Bangsalsari pada Agustus 2016, kemudian dilakukan pengembangan penyidikan dan ditemukan sebanyak 20 ball karet lagi.
"Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 ball karet, uang tunai sebesar Rp19 juta, tiga lembar faktur pengiriman dan penerimaan barang tertanggal 25 Agustus 2016, serta tiga lembar faktur pengiriman dan penerimaan barang tertanggal 2 September 2016," katanya menambahkan.(*)