Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perusakan Pohon Karet
Jumat, 11 November 2011 22:18 WIB
Jember - Polres Jember menangkap tiga pelaku perusakan pohon karet di kebun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Gunung Gambir, Kecamatan Sumberbaru, Jumat.
Ketiga pelaku tersebut berinisial SM (72), AH (30) dan SK (42) warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.
Kapolres Jember AKBP Samudi mengatakan ketiga pelaku tersebut merusak lahan kebun milik PTPN XII dengan cara menebang, sehingga ratusan pohon karet di lahan produktif tidak bisa diambil getahnya.
"Ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jember untuk diproses hukum dan sejumlah barang bukti yakni sabit, golok, dan parang juga disita polisi," tuturnya.
Menurut dia, penebangan pohon karet di kebun PTPN XII Gunung Gambir bersamaan dengan penebangan yang dilakukan ratusan warga di kebun milik PT Hazfarm Sukokulon di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro.
"Ada kemungkinan dua kejadian itu saling berkaitan, sehingga kami akan memeriksa orang-orang yang terindikasi terkait dengan aksi itu," katanya menjelaskan.
Ketiga pelaku perusakan pohon karet itu, lanjut dia, dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara salah seorang pelaku SK mengaku nekat menebang pohon karet karena disuruh olah seseorang yang menjanjikan tanah di lahan setempat.
"Saya disuruh menebang pohon karet dan dijanjikan tanah, namun saya tidak tahu berapa luas tanah yang diberikan," tuturnya.
Ia mengaku menyesal telah merusak sekitar 500 pohon karet milik PTPN XII yang mengakibatkan dirinya masuk penjara.(*)