Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menggunakan sistem aplikasi e-Planning dalam penyusunan rencana strategis (renstra) periode 2016-2021 pada level satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Surabaya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Sonhaji, di Surabaya, Rabu, mengatakan untuk menghasilkan renstra yang berkualitas, Pemkot Surabaya menggunakan sistem aplikasi e-Planning.
"Sistem ini baru pertama kali digunakan untuk penyusunan renstra 2016-2021. Pada periode sebelumnya, Pemkot masih menggunakan sistem manual dalam penyusunan dokumen perencanaan masing-masing SKPD," katanya.
Agus menjelaskan, e-Planning sangat memudahkan petugas perencana karena semua serba praktis. Perumusan visi dan misi SKPD hingga tujuan dan sasaran dapat dikerjakan secara daring (dalam jaringan) atau online.
"Dengan e-Planning ini, penyusunan renstra SKPD akan lebih akurat. Pengisian poin-poin renstra pun tidak akan melebar karena sebagian sudah terkunci pada visi dan misi wali kota. Selanjutnya, petugas tinggal mengembangkan lebih detail pada tataran sasaran SKPD hingga program dan kegiatan," kata Agus yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jawa Timur ini.
Dalam e-Planning juga terdapat e-SWOT yang memetakan unsur kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman SKPD dalam lima tahun mendatang. Dari e-SWOT itulah lantas muncul isu-isu strategis yang dihadapi SKPD. Isu strategis tersebut dijadikan bahan untuk perumusan visi dan misi pada tiap-tiap SKPD.
"Jadi di dalam renstra ini tidak bisa ngawur, semua harus ada dasarnya," ujarnya.
Menurut Agus, dokumen renstra sangat penting karena dijadikan acuan bagi SKPD untuk menjalankan program-programnya selama lima tahun ke depan. Dengan demikian, tujuan dan sasaran SKPD tidak akan melenceng dari yang telah direncanakan.
Tentunya, lanjut dia, renstra seluruh SKPD dibuat dengan mengacu visi dan misi kepala daerah terpilih yang telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Surabaya.
Ia juga menuturkan, audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya menyasar pelaksanaan penggunaan anggaran, melainkan juga akan memelototi dokumen perencanaan.
"Oleh karenanya, renstra SKPD harus disusun secara baik dan benar agar di kemudian hari tidak ada temuan dari BPK soal dokumen perencanaan," katanya. (*)
