Magetan (Antara Jatim) - Puluhan koperasi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terpantau oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat belum berizin sehingga menyalahi aturan yang berlaku.
Data Dinas Koperasi dan UMKM Magetan mencatat, jumlah koperasi dan usaha sehenisnya di wilayah setempat tersebut mencapai 846 unit dan puluhan di antaranya belum berizin.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Magetan Venly Tomy Nicholas kepada wartawan, Selasa, mengatakan selain belum berizin, puluhan koperasi tersebut juga menyalahi operasional. Mereka beroperasi layaknya bank perkreditan yakni dengan mudah menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dana segar. Padahal, yang ditawari tersebut tidak masuk dalam struktur anggota.
"Hal itu jelas salah, sebab kegiatan koperasi simpan pinjam (KSP) hanya dari anggota untuk anggota," kata dia.
Ia menjelaskan, pendirian koperasi tersebut asal-asalan. Meski belum memiliki anggota masing-masing sudah terlebih dulu mendirikan kantor koperasi. Sedangkan anggotanya justru pekerja yang tiap harinya mencari nasabah.
Tanpa perizinan yang lengkap, usaha simpan pinjam tersebut rawan penyimpangan. Sebab, tidak bisa diawasi langsung oleh Dinkop dan UMKM.
"Jika terjadi penipuan uang simpanan atau penggelapan dana, maka hal itu masuk ranah hukum pidana," kata dia.
Ia mengaku akan terus melakukan penelusuran terkait keberadaan koperasi tak berizin tersebut. Beberapa di antaranya sudah ditegur untuk mengurus izin. Jika masih membandel akan dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penutupan koperasi tersebut.
Pihaknya menargetkan akhir tahun 2016 penelusuran dan pendataan koperasi akan selesai dilakukan. Baik untuk koperasi yang berizin maupun yang belum berizin guna dilakukan penertiban. (*)