Madiun (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko guna mencegah peredaran pita cukai palsu di wilayah setempat.
Selain Disperindagkoppar, sidak juga diikuti oleh petugas dari Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian dan Sosial, serta tim dari Kantor Bea dan Cukai Madiun. Mereka melakukan sidak di sebanyak 25 toko, kios, dan gudang distributor rokok di tiga kecamatan yang ada di Kota Madiun.
Kepala Disperindagkoppar Kota Madiun Sudandi di Madiun, Senin, mengatakan, sidak tersebut merupakan agenda rutin guna mengecek kondisi pita cukai pada rokok yang dijual di masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Dalam setahun, petugas gabungan melakukan sidak dua kali," ujar Sudandi kepada wartawan.
Menurut dia, hasil sidak yang dilakukan tersebut, ditemukan dua bungkus rokok yang pita cukainya sudah kedaluwarsa. Petugas lalu menyita rokok tersebut.
Selain menyita, petugas juga meminta para pedagang untuk jeli dan menaati peraturan tidak menjual rokok yang menggunakan pita cukai palsu, kedaluwarsa, ataupun bukan pada peruntukkannya.
Sementara, Sales Sub Agen Manajer PT Surya Madistrindo wilayah Madiun, Edy Afrianto, mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya petugas gabungan dari Diperindagkoppar Kota Madiun dalam memantau peredaran pita cukai palsu, rokok ilegal, maupun pita cukai kedaluwarsa.
"Kami juga telah membentuk tim khusus yang bertugas memeriksa rokok di gudang. Jika ditemukan pita cukai kedaluwarsa maka akan ditarik," kata Edy.
Sesuai rencana, kegiatan sidak tersebut akan berlangsung selama lima hari ke depan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai pada rokok yang merugikan negara. (*)