Madiun (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat ribuan warga daerah setempat hingga kini belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP ) sesuai aturan yang diberlakukan.
Data Dispendukcapil Kota Madiun mencatat, jumlah wajib KTP di wilayah setempat hingga akhir Juli 2016 mencapai 161.922 orang.
"Dari jumlah tersebut yang sudah melakukan perekaman e-KTP mencapai 157.745 orang. Sehingga masih ada sebanyak 4.177 orang yang belum melakukan perekaman," ujar Plt Dispendukcapil Kota Madiun Andriono Waskito kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, terdapat beberapa hal penyebab hingga warga belum melakukan perekaman. Salah satunya karena para personel tersebut berada di luar daerah atau bahkan luar negeri.
Selain itu, penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP, dinilai tingkat kesadarannya terhadap pentingnya identitas kependudukan masih rendah.
"Kendala utama yang dihadapi yakni minimnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memiliki e-KTP. Warga merasa belum mebutuhkan, sehingga malas mengurusnya," kata dia.
Padahal sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471 tertanggal 12 Mei 2016, bahwa semua masyarakat yang berusia 17 tahun per tanggal 1 Mei 2016 wajib melakukan perekaman, paling lambat tanggal 30 September 2016.
Untuk itu, Dispendukcapil Kota Madiun memberikan kesempatan bagi warga Kota Madiun yang belum mengurus e-KTP untuk melakukan perekaman dengan cara mendatangi kantor dispendukcapil.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat resmi ke pihak Lurah dan Camat se-Kota Madiun guna menyebarkan surat edaran Mendagri tersebut dan mengawasi warganya yang belum melakukan perekaman.
Keterlibatan Lurah dan Camat tersebut bertujuan untuk memonitor warganya yang belum melakukan perekaman. Dengan demikian, diharapkan perekaman e-KTP di Madiun dapat selesai sesuai target pemerintah. (*)