Jember (Antara Jatim) - Bupati Jember Faida mengatakan mutasi dan pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur harus menunggu peraturan daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) disahkan.
"Tahapan yang harus diselesaikan yakni perubahan SOTK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga pengisian jabatan yang kosong dilakukan setelah perda SOTK ditetapkan," katanya di Jember, Minggu.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomo 061/2911/SJ Tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah meminta aturan tersebut segera diselesaikan pada Agustus 2016.
"Saya optimistis pembahasan Perda SOTK itu bisa diselesaikan pada Agustus ini, sehingga awal September bisa dilakukan pengisian jabatan kosong yang memang ditinggalkan pejabat sebelumnya karena pensiun," tuturnya.
Dalam perubahan SOTK yang baru, lanjut dia, terdapat perampingan unit kerja sesuai kementerian di pemerintah pusat dan ada beberapa unit kerja yang digabungkan menjadi satu, sehingga diharapkan adanya efektifitas kinerja dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
"Ada beberapa unit kerja yang harus dihilangkan, namun untuk detailnya tentang SKPD apa saja yang digabung menjadi satu, atau hilang, dan unit kerja baru nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD Jember," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.
Saat ditanya tentang persiapan pembahasan Perubahan APBD 2016 setelah penetapan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015, Faida mengaku masih menunggu selesainya ditetapkan Perda SOTK.
"Pembahasan perubahan APBD 2016 menunggu selesai disahkannya Perda SOTK, agar selaras dengan perubahan SKPD sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016," ujarnya menambahkan.
Dalam rancangan perda SOTK yang diusulkan Pemkab Jember itu menyebutkan susunan satuan kerja perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 dinas, empat badan, dan 31 kecamatan.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menyayangkan tidak jelasnya naskah akademik dalam rancangan Perda SOTK yang disampaikan Pemkab Jember, namun anggota dewan siap melakukan pembahasan semaksimal mungkin untuk usulan perda itu, asalkan prosedur penyusunan naskah akademik itu sesuai dengan ketentuan.
"Naskah akademik itu merupakan naskah yang disusun oleh akademisi yang berkompeten di bidangnya, seperti untuk lima rancangan perda inisiatif DPRD Jember yang disusun dewan dan Lembaga Penelitian Universitas Jember. Namun untuk rancangan Perda SOTK Pemkab Jember tidak disebutkan kajian naskah itu disusun oleh siapa," katanya.(*)