Jombang (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menahan BF (49), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, kabupaten setempat, sebab membuat senjata api tanpa izin dan menyita berbagai macam senjata lengkap dengan amunisinya.
Kepala Polres Jombang AKBP Agung Marlianto mengemukakan penahanan itu berawal dari laporan warga yang mengetahuinya melakukan kegiatan perakitan senjata api. Petugas juga melakukan pengintaian dan setelah ada data cukup, lalu menahannya.
"Kami lakukan pengintaian dan penangkapan pada yang bersangkutan. Ketika penggeledahan, kami menemukan empat senjata api dan beberapa amunisi, dan setelah di lokasi lainnya ditemukan lagi empat senjata api serta ratusan peluru," katanya kepada wartawan saat gelar perkara di mapolres setempat, Selasa.
Ia mengatakan, yang bersangkutan tidak resmi dalam melakukan kegiatan merakit senjata api tersebut. Petugas akhirnya juga menyita berbagai senjata serta amunisi yang ditemukan di rumah yang bersangkutan.
Polisi pun masih mendalami adanya kemungkinan senjata itu digunakan untuk berbuat kejahatan. Namun, dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan menggunakan senjata itu untuk berburu.
"Kami belum menemukan adanya keterkaitan temuan senjata tersebut dengan aksi kejahatan dan terorisme," tegasnya.
Sementara itu, BF mengaku barang-barang itu adalah koleksinya. Ia merakit sendiri senjata api, sementara untuk amunisi dibelinya dari Bandung. Bahan-bahan penunjang senjata itu dibelinya dari pasar bekas dan dirakit sendiri.
Ia pun menegaskan mulai hobi merakit senjata sejak tiga tahun terakhir. Ia mempelajari cara merakit senjata dari mencari informasi dalam jaringan. Setelah mengamati, ia akhirnya mempraktikkan cara merakit senjata itu dan jadi.
BF pun juga mengatakan, senjata itu digunakannya untuk berburu. Ia mengaku tidak pernah menjual senjata itu, terlebih lagi untuk keperluan kejahatan.
"Saya tidak pernah jual, tapi saya gunakan sendiri untuk berburu," katanya.
Hingga kini, polisi masih menahan yang bersangkutan. Ia ditahan atas kepemilikan senjata api ilegal. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga masih mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari rumah yang bersangkutan, misalnya senjata api laras pendek, senjata api laras panjang, amunisi dengan berbagai ukuran, alat bubut, alat bor, gergaji besi, dan sejumlah bukti lainnya. (*)