Surabaya (Antara Jatim) - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Mbah Ratu di Jalan Demak Surabaya, Jumat sore, dengan diiringi ratusan warga setempat.
Pantuan di lokasi, jenazah Freddy Budiman tiba di kompleks pemakaman menggunakan tandu yang diusung oleh kerabat dan keluarganya setelah sempat disemayamkan di rumah duka di Krembangan Baru VII/6A Surabaya.
"Kami atas nama kerabat dan keluarga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala tindakan almarhum selama hidup, dan mohon doanya agar diterima di sisi-Nya," ujar kerabat Freddy, Sholeh Marzuki.
Menurut dia, Freddy adalah teman yang baik dan sempat membuatnya terkejut karena terlibat dalam peredaran narkoba kelas kakap.
"Saya lihat di televisi dan kaget sekali. Tapi sebagai teman bermain sejak kecil, saya harus memberinya dukungan moral agar kuat menghadapi cobaan ini," ucapnya.
Jenazah Freddy Budiman tiba di rumah duka pada pukul 14.00 WIB menggunakan ambulans dari Pulau Nusakambangan dengan pengawalan ketat polisi.
Sampai di rumah duka, ratusan warga yang menyambut jenazah berdesakan hingga sempat terjadi keributan kecil, dan membuat Brimob turun tangan mengamankannya.
Usai sejenak disemayamkan, jenazah dishalatkan di Masjid Nur Rahmah yang terletak tidak jauh dari rumah duka.
Freddy Budiman menjadi satu di antara empat terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.
Berlokasi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan itu, selain Freddy Budiman (warga Indonesia), juga ditembak mati Seck Osmani (warga Senegal), Humprey Eijeke (warga Nigeria) dan Michael Titus (warga Nigeria).
Jejak kejahatan narkoba Freddy Budiman lahir di Surabaya 19 Juli 1976 yang divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.
Dia pernah ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu yang saat itu divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011 karena kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi.
Selanjutnya ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.
Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontrainer.
Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (*)