Kediri (Antara Jatim) - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, terpaksa melumpuhkan seorang pelaku pencurian dengan tembakan di kaki sebab yang bersangkutan membahayakan petugas ketika hendak ditangkap.
"Tersangka ini melakukan perlawanan yang dapat mengakibatkan ancaman ke petugas, jadi kami tembak," kata Kepala Satreskrim Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman saat gelar perkara di mapolres setempat, Senin.
Ia mengatakan, petugas berhasil menangkap dua pelaku. Mereka terlibat dalam pembobolan rumah milik Sukarmi (52) warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pelaku melakukan aksinya pada Senin dini hari, dan diketahui korban. Pelaku berinisial Pu (49) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, dan satunya lagi adalah Sm (44), warga Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Saat itu, pelaku mengambil satu kap lampu antik berwarna putih dari dalam rumah korban dan membawanya lari. Namun, karena aksinya dipergoki pemilik rumah, secara spontan pemilik rumah berteriak, sehingga pelaku panik dan kabur.
Warga yang juga mendengar teriakan korban, juga membantu mengejar pelaku. Tersangka Pu diketahui bersembunyi di kebun tebu tepatnya di Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Aparat berhasil menangkap Pu, namun petugas terpaksa mengeluarkan senjata api dan menembak kakinya. Ia terluka di bagian kaki sebelah kanan akibat timah panas yang dikeluarkan petugas.
Petugas membawanya ke rumah sakit untuk merawat lukanya, namun setelah diperban yang bersangkutan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Ia pun terlihat lemah, dan belum bisa diperiksa secara maraton oleh petugas, sebab kondisinya masih belum pulih.
AKP Aldy mengatakan, pelaku diketahui sebagai residivis hingga tiga kali dan terlibat dalam kasus yang sama. Terdapat sekitar empat lokasi yang pernah didatangi pelaku.
Untuk modus, Aldy mengatakan yang bersangkutan dengan rekannya memang mencari rumah yang ditinggal pemiliknya ataupun pemilik sedang istirahat. Pelaku membobol rumah korban dengan menggunakan linggis.
"Pelaku membobol dengan linggis, ketika pemilik rumah istirahat atau tidak ada. Pelaku ini juga residivis tiga kali dan sudah melakukan perbuatan 3-4 kali, sekarang kami upaya lakukan penyelidikan barang bukti lainya yang tersangka curi dari TKP sebelumnya," ujar Aldy.
Saat ini, pelaku masih ditahan polisi. Ia terancam dijerat dengan hukuman penjara, sebab melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa kap lampu yang sempat dicuri serta "linggis". (*)