Kediri (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Kediri, Jawa Timur, menemukan sejumlah warga yang mampu secara ekonomi mengajukan dana kematian yang dikhususkan untuk warga kurang mampu di kota ini.
"Sudah lebih dari 10 yang kami tolak. Itu warga yang membawa SKTM (surat keterangan tidak mampu), dan setelah kami survei kami tidak bisa memberikannya," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Kediri Dewi Sartika di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, warga yang mendapatkan dana kematian adalah warga miskin. Warga yang menunjukkan kartu sakti misalnya KIS (Kartu Indonesia Sehat) akan langsung diproses mendapatkan dana kematian, namun warga yang hanya menunjukkan SKTM, akan diverifikasi lagi.
Hal itu berkaca dari berbagai pengalaman, sebab tidak jarang yang membawa SKTM justru warga yang mampu. Padahal, dana bantuan untuk santunan kematian itu dikhususkan bagi warga yang tidak mampu.
Dewi menyebut, sejak Maret hingga Juni 2016 ada sekitar 700 pengajuan. Setiap warga yang mengajukan mendapatkan dana kematian sebesar Rp2 juta per orang meninggal, jauh lebih tinggi ketimbang dana sebelumnya yang hanya Rp500 ribu per orang meninggal.
Ia menduga, karena nominal yang cukup tinggi itu, warga akhirnya mau memroses pengajuan untuk mendapatkan dana kematian. Sebelumnya, warga enggan yang dimungkinkan karena nominal yang relatif kecil.
"Kalau dulu keluarga hanya mendapatkan Rp500 ribu, jadi enggan mengurus, setelah mereka dapat Rp2 juta, ternyata banyak yang mengurus," ujarnya.
Pihaknya pun tidak membatasi dana yang dialokasikan untuk warga miskin Kota Kediri yang meninggal dunia, sebab hal itu tidak bisa direncanakan. Namun, dana untuk bantuan itu sudah dianggarkan hingga tidak terbatas.
Untuk proses persyaratan, Dewi mengungkapkan keluarga bersangkutan harus membawa salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan kematian, rencana anggaran sebagai laporan pertanggungjawaban, salinan KTP yang mengajukan, salinan KIS, Jamkesda, maupun surat tidak mampu lainnya.
Warga kurang mampu yang persyaratan pengajuannya sudah lengkap, bisa langsung mendapatkan dana kematian itu, namun warga yang membawa SKTM masih menunggu survei sekitar 2-3 hari. (*)