Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, membuat program pemberian santunan kematian sebesar Rp1 juta bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mengurus pemakaman. Wali Kota Malang Moch Anton, Rabu, mengemukakan pemberian santunan sebesar Rp1 juta bagi keluarga yang meninggal itu baru direalisasikan tahun depan. "Santunan ini hanya diberikan kepada warga yang ber-KTP Kota Malang dan nominalnya sebesar Rp1 juta. Dananya kita anggarkan dari APBD 2014," katanya. Sebenarnya, lanjut Anton, santunan kematian sebesar Rp1 juta itu akan dimasukkan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2013, namun karena keterbatasan anggaran, maka ditunda hingga tahun depan. Ia mengemukakan tahun ini insentif guru ngaji, guru sekolah Minggu dan pengurus jenazah (modin) sudah dinaikkan dan tahun depan santunan kematian juga mulai direalisasikan. Anton mengakui latar belakang kebijakan santunan kematian tersebut disebabkan keresahan warga kurang mampu saat keluarganya meninggal, bukan saja karena ditinggal keluarganya, tapi juga resah akibat mahalnya biaya pemakaman. "Saya tidak ingin keluarga yang berduka karena ditinggal keluarga atau kerabatnya itu kesedihannya semakin menjadi karena tidak mampu membayar ongkos pemakaman serta biaya-biaya lainnya," ujar Anton, menandaskan. Menyinggung teknis pemberian santunan kematian tersebut, Anton mengaku akan dibahas secara detail bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait serta kelurahan, Dispendukcapil dan Dinas Sosial. yang pasti, lanjutnya, sebelum pengajuan APBD 2014, pembahasan teknis dan hal-hal lainnya terkait santunan kematian itu sudah tuntas dan tinggal mengajukan dalam APBD tahun depan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, keluarga ahli waris h anya dikenakan biaya (izin) penggunaan lahan makam. Sesuai klasifikasi di Taman pemakaman Umum (TPU), kelas A dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu, kelas B sebesar Rp10 ribu dan kelas C sebesar Rp7.500. Namun, untuk biaya gali kubur cukup tinggi, yakni antara Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta atau tergantung kesepakatan dengan ahli waris yang meninggal. (*)
Pemkot Malang Programkan Santunan Kematian Rp1 Juta
Rabu, 2 Oktober 2013 17:17 WIB