Situbondo (Antara Jatim) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan Heni Wildania, ibu asuh Ainul Yaqin, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan bocah 8 tahun itu tewas dengan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul.
"Setelah kami melakukan pembongkaran makam dan dilakukan autopsi terhadap jenazah Ainul Yaqin (8) pada Sabtu (18/6) siang. kami langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka pada sore hari di rumahnya di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus. Seusai menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam akhirnya ibu asuh Ainul Yaqin kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo AKP I Gede Lila Buana Arta di Situbondo, Minggu.
Ia menyebutkan dari hasil autopsi jenazah korban, terdapat sejumlah luka lebam akibat hantaman benda tumpul, di antaranya di dahi, kepala bagian belakang, pipi, mulut, lengan dan patah tulang pada kaki kiri korban.
Selama pemeriksaan berlangsung, kata dia, tersangka mengakui semua perbuatannya telah menganiaya anak asuhnya menggunakan benda tumpul, seperti sulak atau kemucing dan juga menggunakan tangan hingga menyebabkan luka lebam pada korban.
"Tersangka mengaku memukul korban menggunakan gagang sulak, kadang menggunakan sisir dan juga menggunakan tangan. Untuk sementara, itu pengakuan ibu asuh Ainul Yaqin kepada kita," katanya.
Menurut Gede, selain memeriksa tersangka, sebelumnya penyidik pada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo juga memanggil dan memeriksa tiga orang saksi lainnya.
"Kami juga memeriksa saksi dari pelapor Yuliati Ningsih, ibu asuh pertama korban, Amir bapak asuh korban, serta orang tua Amir yang mengetahui pasti saat memandikan jenazah Ainul Yaqin sebelum dimakamkan," tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heni Wildania dijerat dengan Pasal 76 Huruf C Jonto Pasal 80 Ayat 3,2,1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi melakukan pembongkaran makam Ainul Yaqin setelah dua hari dikebumikan karena kematian bocah 8 tahun itu dicurigai tidak wajar. Sehingga polisi perlu melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Ainul Yaqin. (*)
Polres Situbondo Tetapkan Satu Tersangka Pembunuh Bocah
Minggu, 19 Juni 2016 10:20 WIB