Bangkalan (Antara Jatim) - Polres Bangkalan, Jawa Timur, memasukkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat dalam daftar pancarian orang (DPO) menyusul kasus tindak pidana kriminal penggelapan yang dilakukan oknum itu.
"Oknum PNS yang kami masukkan dalam DPO berinisial AGS (38), warga Perum Graha Mentari, Bangkalan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Adi Wira Prakasa di Bangkalan, Kamis.
AGS tercatat sebagai PNS pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan sejak kasus dilaporkan ke Mapolres Bangkalan dan diberitakan sejumlah media pada Februari 2016, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor.
Menurut Kasat Reskrim, sebelum memasukkan DPO, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari pelaku. Di antaranya dengan mendatangi rumahnya secara langsung di Perum Graha Mentari dan ke tempat kerjanya di Bappeda Pemkab Bangkalan.
"Namun AGS tidak pernah masuk. Teman-teman sekantornya juga mengaku tidak mengetahuinya," kata Adi Wira.
Pada Februari 2016 warga Kota Bangkalan bernama Mustaji melaporkan dugaan kasus penggelapan mobil miliknya yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial AGS itu ke Mapolres Bangkalan.
Dalam laporan itu terungkap bahwa awalnya AGS meminjam mobil miliknya selama tiga hari dengan dalih kepentingan bisnis di luar kota.
Namun hingga tiga bulan mobil milik korban tidak pernah dikembalikan. Mustaji telah berulang kali menghubungi AGS melalui telepon selulernya dan terlapor selalu menjelaskan, akan segera dikembalikan.
Namun, belakangan nomor telepon seluler terlapor tidak aktif dan keberadaannya juga tidak jelas.
"Ada dugaan mobil milik di Mustaji ini telah digadaikan oleh terlapor," terang Adi Wira.
Berdasarkan cacatan Antara, kasus dugaan penggelapan mobil oleh oknum pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan sebagaimana dilakukan AGS itu, bukan yang pertama kali.
Pada akhir 2015, seorang oknum guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga ditangkap petugas karena terbukti melakukan penggelapan mobil dengan modus yang sama. (*)