Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur mengaku kesulitan menelusuri asal-usul narkoba jenis ganja yang ditemukan di dekat pintu sel tahanan Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (14/6).
Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Siswanto, Kamis mengatakan upaya penyelidikan telah mereka lakukan namun bukti petunjuk terlalu lemah karena tak ada saksi yang mengetahui pelaku pelemparan bungkus rokok isi ganja kering tersebut.
"Tidak ada saksi sama sekali. Petugas pun tidak tahu siapa yang melempar," kata Siswanto.
Barang bukti ganja yang dikemas dalam dua bungkus kertas biasa dan dimasukkan dalam bungkus rokok isi 20 batang itu kini disimpan di Mapolres Trenggalek.
Siswanto mengaku masih akan terus menyelidiki temuan ganja yang diperkirakan memiliki berat sekitar 5 gram tersebut.
Namun tidak adanya kesaksian yang menguatkan indikasi pelaku pelemparan serta bukti petunjuk lain dalam bentuk CCTV (close circuit television) di sekitar lokasi temuan ganja membuat proses penyelidikan menjadi buntu, ujar Siswanto.
"Dugaan sementara pelaku pelemparan ada kaitannya dengan tahanan. Karena saat kejadian, dari 24 tahanan yang menjalani proses persidangan dua di antaranya merupakan tersangka/terdakwa kasus narkoba," katanya.
Jika dugaan itu benar, Siswanto mengatakan aksi pelemparan bungkus rokok isi ganja itu sebagai modus baru suplai narkoba ke dalam rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, kata dia, modus penyelundupan narkoba ataupun barang terlarang lain ke dalam LP Klas IIB Tulungagung dilakukan secara manual melalui pengunjung atau dilempar dari luar tembok LP ke dalam area lembaga pemasyarakatan.
"Mungkin cara pelemparan dari luar tembok LP ini sudah terendus dan sering kepergok petugas sehingga menggunakan cara baru ini," ujarnya.(*)
Polisi Kesulitan Selidiki Ganja di Pengadilan Tulungagung
Kamis, 16 Juni 2016 14:50 WIB

Kasat Narkoba AKP Siswanto menunjukkan barang bukti ganja yang ditemukan di sekitar ruang tahanan Pengadilan Negeri Tulungagung, Jatim, Selasa (14/6) (Destyan H Sujarwoko)
"Dugaan sementara pelaku pelemparan ada kaitannya dengan tahanan. Karena saat kejadian, dari 24 tahanan yang menjalani proses persidangan dua di antaranya merupakan tersangka/terdakwa kasus narkoba," katanya.