Bojonegoro (Antara Jatim) -
Dua pengusaha dari 33 pengusaha penunggak dana bagi hasil cukai hasil
tembakau (DBH CHT) sebesar Rp1,349 miliar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa
Timur bersedia melunasi pinjaman DBH CHT sebesar Rp44 juta.
Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Khoirul Insan, di Bojonegoro, Rabu, mengatakan baru ada dua pengusaha yang melunasi tungakan pinjaman sejak penagihan dilakukan melalui surat pada 7 Juni.
Pengusaha itu, lanjut dia, Sunyoto yang memiliki pinjaman DBH CHT Rp29 juta dan Abdul Rp15 juta.
"Pengusaha tembakau dan empat kelompok tani yang masih memiliki tungakan DBH CHT masih diberi batas waktu sampai akhir Juli," jelas dia.
Namun, menurut dia, kalau sampai batas waktu yang ditentukan akhir Juli masih ada pengusaha dan kelompok tani yang belum melunasi DBH CHT, maka penagihannya diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Selain itu, lanjut dia, proses penagihan juga dilakukan dengan pola perbankan yaitu agunan yang dimanfaatkan pengusaha dan kelompok tani akan dilelang untuk melunasi kekurangan pinjaman.
"Pengusaha dan kelompok tani yang memiliki pinjaman DBH CHT ada yang memanfaatkan agunan sertifikat tanah, BPKB juga surat berharga lainnya," ucapnya, menegaskan.
Sesuai data di Dishutbun bahwa DBH CHT yang belum dikembalikan tahun 2012 lalu besarnya Rp820.500.000 yang merupakan pinjaman 19 pengusaha.
Lainnya, katanya, merupakan pinjaman dua pengusaha dan empat kelompok tani tahun 2010 sebesar Rp214 juta dan pinjaman 12 pengusaha tahun 2011 mencapai Rp315 juta.
"Pinjaman DBH CHT dalam tiga tahun itu masing-masing sudah jatuh tempo dengan waktu yang cukup lama," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah kabupaten (pemkab) tidak lagi meminjamkan DBH CHT kepada pengusaha dan kelompok tani sejak dua tiga tahun terakhir.
"Kalau saja tungakan DBH CHT bisa lunas bisa saja pemkab akan kembali memberikan pinjaman kepada pengusaha dan kelompok tani," ujarnya, menegaskan.(*)
Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Khoirul Insan, di Bojonegoro, Rabu, mengatakan baru ada dua pengusaha yang melunasi tungakan pinjaman sejak penagihan dilakukan melalui surat pada 7 Juni.
Pengusaha itu, lanjut dia, Sunyoto yang memiliki pinjaman DBH CHT Rp29 juta dan Abdul Rp15 juta.
"Pengusaha tembakau dan empat kelompok tani yang masih memiliki tungakan DBH CHT masih diberi batas waktu sampai akhir Juli," jelas dia.
Namun, menurut dia, kalau sampai batas waktu yang ditentukan akhir Juli masih ada pengusaha dan kelompok tani yang belum melunasi DBH CHT, maka penagihannya diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Selain itu, lanjut dia, proses penagihan juga dilakukan dengan pola perbankan yaitu agunan yang dimanfaatkan pengusaha dan kelompok tani akan dilelang untuk melunasi kekurangan pinjaman.
"Pengusaha dan kelompok tani yang memiliki pinjaman DBH CHT ada yang memanfaatkan agunan sertifikat tanah, BPKB juga surat berharga lainnya," ucapnya, menegaskan.
Sesuai data di Dishutbun bahwa DBH CHT yang belum dikembalikan tahun 2012 lalu besarnya Rp820.500.000 yang merupakan pinjaman 19 pengusaha.
Lainnya, katanya, merupakan pinjaman dua pengusaha dan empat kelompok tani tahun 2010 sebesar Rp214 juta dan pinjaman 12 pengusaha tahun 2011 mencapai Rp315 juta.
"Pinjaman DBH CHT dalam tiga tahun itu masing-masing sudah jatuh tempo dengan waktu yang cukup lama," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah kabupaten (pemkab) tidak lagi meminjamkan DBH CHT kepada pengusaha dan kelompok tani sejak dua tiga tahun terakhir.
"Kalau saja tungakan DBH CHT bisa lunas bisa saja pemkab akan kembali memberikan pinjaman kepada pengusaha dan kelompok tani," ujarnya, menegaskan.(*)