Bulan Ramadhan merupakan bulan dimana umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Al Quran menyebutkan, bahwa puasa sebenarnya merupakan tradisi yang berlaku sepanjang sejarah manusia, mulai masa Nabi Adam hingga nabi terakhir, yakni Nabi Muhammad SAW.
"Kutiba alaikumus shiyamu kama kutiba alal ladzina min qablikum la’allakum tattaquun/ Diwajibkan atas kamu sekalian puasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kalian bertakwa" (QS:Al Baqarah:183).
"Takwa" dalam konteks agama (Islam) adalah merujuk pada kualitas diri seseorang yang sadar akan dimensi kemanusiaannya sebagai makhluk yang mengemban tugas melestarikan dan memakmurkan bumi.
Dalam konteks sebagai bagian dari komunitas sosial dalam bernegara dan berbangsa, manusia yang takwa ialah yang sadar akan kedudukannya dalam kahidupan sosial bermasyarakat, sehingga mentaati semua ketentuan yang berlaku.
Taat sebagai warga bangsa, berarti mengindahkan semua ketentuan yang diberlakukan oleh negara. Dalam konteks kabupaten/kota, berarti mentaati semua bentuk kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemkab/pemkot setempat.
Dasar inilah yang barangkali menginspirasi Bupati Pamekasan Achmad Syafii untuk mengeluarkan surat edaran yang berisi ketentuan, larangan dan imbauan yang harus dilaksanakan masyarakat di wilayah itu, selama bulan suci Ramadhan.
Pada Ramdahan 1437 Hijriah kali ini, Bupati Achmad Syafii, mengeluarkan surat edaran kepada semua pemilik restoran, rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah itu, terkait larangan berjualan di siang hari selama Ramadhan.
"Surat edaran ini kami keluarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tausiyah yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan," katanya dalam keterangan persnya di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, belum lama ini.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 451.4/357/432.112/2016 itu, dijelaskan tentang larangan berjualan makanan di siang hari kepada pemilik restoran, rumah makan dan warung. Boleh berjualan di siang hari untuk mempersiapkan berbuka puasa, yakni mulai pukul 14.00 WIB.
Selain mengatur tentang berjualan di siang hari, surat edaran ini juga mengatur tentang hiburan malam, yakni harus tutup untuk menghormati umat Islam yang akan melaksanakan shalat tarawih dan tadarus Al Quran. Demikian juga dengan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla bagi umat Islam yang melaksanakan tadarus Alquran, yakni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Selain tentang Ramadhan, surat edaran bupati itu juga mengatur tentang kegiatan takbir keliling di malam Lebaran.
Pemkab dan ulama setempat telah bersepakat meminta petugas menindak tegas, apabila nanti ada warga tetap menggelar takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bak terbuka, seperti pikap dan truk.
Surat Edaran tentang Ramadhan ini, tidak hanya di Pamekasan, akan tetapi juga di sejumlah kabupaten lain di Jawa Timur, seperti di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Malang.
Di Kabupaten Malang, aturan tentang kegiatan Ramadhan di masyarakat, tertuang melalui Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kegiatan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1437 Hijriah/2016 Masehi. Secara umum, isinya sama dengan surat edaran yang dikeluarkan bupati di Pamekasan dan Gresik.
Dukungan pemerintah melalui kebijakan politik, baik berupa surat edaran, dan peraturan bupati terkait Ramadhan ini, sebenarnya, tidak lepas dari titik tolak pemikiran, bahwa agama, termasuk dalam hal ini, Islam, tidak hanya mengatur tentang hal-hal yang imanen, tapi juga membumi.
Dengan demikian, ketaatan pada agama, seharusnya berimplikasi pada terwujudnya ketaatan dan kebaikan sosial, dan muslim yang taat agama, disatu sisi, pasti terwujud dalam kehidupan sosial.
"Maa roahul-muslimuuna khairan, fahuwa hindallah khairan/segala sesuatu yang menurut pandangan orang-orang yang berpikir Islami itu baik, maka menurut Allah juga baik".
Semoga melalui ibadah puasa di bulan suci Ramadhan kali ini, kita meningkatkan kualitas kemanusiaan, menjadi lebih baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya kita masing-masing. Amien....!(*)