Surabaya (Antara Jatim) - Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman Beralkohol di Kota Surabaya
yang sudah disahkan DPRD Surabaya berpotensi akan ditolak Gubernur Jawa
Timur.
"Dengan melihat pernyataan Gubernur tentang kemungkinan
pengecualian di hotel bintang 4 dan 5, itu menunjukkan secara implisit
akan terjadi penolakan atas Perda ini oleh Gubernur. Dalam UU23/2014
kewenangan Gubernur atas Perda dari kabupaten/kota adalah menerima atau
menolak, bukan lagi intervensi," kata anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio
Patiselano, di Surabaya, Selasa.
Rio menjelaskan, masyarakat perlu tahu perbedaan aturan di
undang-undang pemerintahan daerah sebelum dan sesudah munculnya UU
23/2014. Dalam UU sebelumnya, kata Rio, kewenangan Gubernur adalah
intervensi, dimana gubernur bisa mengubah langsung ketentuan dalam Perda
yang diajukan kabupaten/kota.
Sementara itu, lanjut dia, dalam UU 23/2014 kewenangan gubernur
adalah terbatas pada menyetujui atau menolak, tanpa intervensi. Dengan
demikian, lanjutnya, jika gubernur tidak setuju dengan salah satu pasal,
maka ia tidak bisa melakukan pengubahan tetapi langsung menolak seluruh
isi Perda dan mengembalikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.
"Kalau undang-undang dulu gubernur tinggal mengubah pasal atau
ketentuannya selesai. Tapi sekarang hanya setuju atau menolak, jika
setuju beres jika menolak ya dikembalikan," katanya.
Dengan demikan, kata dia, sebelum Gubernur Jatim mengambil
keputusan atas Perda Pelarangan minuman beralkohol kota Surabaya,
masyarakat kota Surabaya khususnya yang mendukung aturan ini untuk
segera mengawal sampai ke tingkat provinsi.
"Sekarang tugas rekan-rekan yang dulu mendukung Perda Pelarangan
Mihol untuk mendesak Gubernur agar menyetujuinya. Elemen NU, Anshor,
Muhamadiyah, FPI dan terutama MUI yang kemarin mendukung kami membuat
Perda ini perlu menghadap Gubernur Soekarwo agar tidak menolak Perda
ini," ujarnya.
Rio juga memastikan tugas Pansus Mihol sudah selesai dengan
terselenggaranya sidang paripurna pengesahan Perda. "Tangan kami hanya
sampai di sidang paripurna, dan sudah berhasil mengesahkan. Bola
sekarang ada di Pemkot dan Pemprov," katanya.
Mengenai keterlambatan penyampaian Perda Pelarangan Minuman
Beralkohol dari Pemkot Surabaya ke Pemprov, Rio menegaskan hal tersebut
justru tidak mendesak, karena Pemkot pasti akan menyampaikan sebelum
batas undang-undang berlaku.
"Pemkot saya yakin tidak mau dituduh setuju begitu saja dengan
menahan Perda ini sampai batas akhir undang-undang sekitar 30 hari sejak
disahkan DPRD. Jadi pasti akan segera dikirim," ujarnnya.
Pada kesempatan itu Rio menyebut pihak Pemkot memang baru saja
mendapatkan berkas Perda pelaranagn minuman beralkohol kota Surabaya
dari Sekretariat DPRD Surabaya pada Senin (16/5) lalu.
"Semestinya dalam minggu ini harus diserahkan ke pemprov mengingat batas akhirnya setelah 14 hari," katanya.(*)
Perda Minuman Beralkohol Surabaya Berpotensi Ditolak Gubernur
Selasa, 24 Mei 2016 19:43 WIB
Dengan melihat pernyataan Gubernur tentang kemungkinan pengecualian di hotel bintang 4 dan 5, itu menunjukkan secara implisit akan terjadi penolakan atas Perda ini oleh Gubernur