Sumenep (Antara Jatim) - Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai menyosialisasikan asuransi usaha tani padi kepada petani melalui gabungan kelompok tani maupun kelompok tani setempat.
"Asuransi pertanian yang akan direalisasikan di Sumenep pada tahun ini memang pada usaha tani padi atau khusus komoditas padi," kata Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Sumenep, Bambang Heriyanto di Sumenep, Selasa.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Jasindo telah menyosialisasikan mekanisme asuransi usaha tani padi tersebut kepada jajarannya.
"Pada pekan ini, kami bersama staf akan menyosialisasikan asuransi tersebut kepada petani melalui kelompok tani maupun gabungan kelompok tani," ujarnya.
Secara informal, kata dia, pihaknya sebenarnya telah memberitahukan tentang asuransi tersebut kepada pimpinan sejumlah gabungan kelompok tani (gapoktan).
"Respons mereka atas asuransi itu, positif. Pada pekan ini, sosialisasi secara formal akan kami lakukan bersama staf kepada perwakilan gapoktan maupun kelompok tani secara bergiliran di 18 kecamatan," ucapnya.
Bambang menjelaskan, asuransi usaha tani padi merupakan program pemerintah untuk melindungi petani ketika mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun terserang hama dan penyakit.
"Asuransi ini merupakan program subsidi. Petani hanya diwajibkan membayar premi Rp38 ribu per hekter untuk satu musim tanam," ujarnya.
Mereka yang mengikuti asuransi usaha tani padi itu akan memperoleh ganti Rp6 juta per hektare ketika mengalami gagal panen sebagai modal untuk menanam padi pada masa berikutnya.
"Nantinya ada verifikasi oleh tim dari perusahaan asuransi. Gagal panen dengan dampak kerusakan hingga 75 persen yang akan mendapat klaim ganti rugi," kata Bambang. (*)