Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah narapiana dari 63 warga binaan pindahan Lapas Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, yang sebelumnya berada di Lapas Pemuda Madiun dipindahkan ke Lapas II-A Ngawi pada Kamis siang tadi.
Kepala Lapas Kelas II-A Madiun, Nuridin, kepada wartawan, mengatakan, pemindahan tersebut sesuai hasil rapat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Hasilnya, sebanyak 18 dari 63 narapidana Kerobokan tersebut ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun, lalu 32 narapidana lainnya tetap ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun, dan sisanya 13 narapidana ditempatkan di Lapas Kelas II-A Ngawi.
"Para narapidana yang ditempatkan di Lapas Ngawi dan Lapas Pemuda Madiun adalah narapidana yang mendapat vonis di bawah lima tahun penjara. Sedangkan yang dipindah ke Lapas Madiun adalah narapidaa yang mendapat vonis di atas lima tahun penjara," ujar Nuridin.
Menurut dia, pemindahan narapidana ke tiga lapas berbeda tersebut disebabkan karena berbagai alasan. Di antaranya alasan keamanan, karena di Lapas Madiun sudah ada 20 narapidana Kerobokan yang dipindah pada akhir Desember 2015 lalu. Kebetulan, ke-20 narapidana tersebut merupakan ormas berseberangan dengan pindahan yang sekarang.
Alasan lainnya adalah, jumlah narapidana di Lapas Kelas I Madiun selama ini juga telah melebihi kapasitas normal.
"Pemindahan itu untuk mencegah kerusuhan. Kebetulan mereka berasal dari kelompok yang berseberangan. Sedangkan 63 narapidana pindahan yang terakhir ini berasal dari satu kelompok, mereka harus dipecah agar kekuatannya tidak besar," terang dia.
Seperti diketahui, sebanyak 63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, dipindahkan ke lapas wilayah Madiun, Jawa Timur. Kepindahan itu bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif pascakeributan di lapas setempat.
Pertimbangan dipindahkan ke lapas wilayah Madiun mengingat lapas itu masih memungkinkan menampung narapidana. Adapun, 63 narapidana itu berasal dari sejumlah kasus seperti narkoba dan kasus lainnya.
Dari 63 warga binaan tersebut, ada tujuh di antaranya merupakan narapidana berkewarganegaraan asing yakni satu warga negara Australia dan enam warga negara Iran.
Mereka juga turut dipindah ke Madiun karena untuk memutus rantai narkoba dan menghindari keributan di antara narapidana di lapas asal. (*)