Madiun (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menerima 63 narapidana layaran atau pindahan dari Lapas Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, untuk menciptakan situasi kondusif pascakeributan di lapas asal.
Kepala Satuan Pengamanan, Lapas Kelas I Madiun, Tjahja Rediantana, Rabu, mengatakan, sesuai rencana, para narapidana pindahan tersebut akan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun.
"Kami terus menjalin komunikasi agar tidak terjadi kerusuhan di Lapas Madiun. Sebab, di lapas tersebut sudah terdapat 20 narapidana yang juga pindahan dari Lapas Kerobokan akhir Desember lalu yang berasal dari ormas berseberangan," ujar Tjahja kepada wartawan.
Karena alasan itu, ke-63 narapidana pindahan dari Lapas Kerobokan kali ini ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun yang letaknya bersebelahan dengan Lapas Kelas 1 Madiun.
Puluhan narapidana pindahan tersebut tiba di Madiun sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun dan dilakukan pendataan serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas lapas setempat secara tertutup.
Kepala Satuan Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun, Lilik Subagiono, menyatakan kesiapannya menampung narapidana pindahan tersebut. Pihaknya telah menyiapkan blok khusus untuk menampung narapidana tersebut.
"Sesuai rencana, 63 narpidana tersebut ditempatkan di blok Brawijaya. Hal itu karena blok Brawijaya cukup besar," kata Lilik.
Sedangkan sejumlah narapidana yang telah menempati Blok Brawijaya, akan dipindah ke sejumlah blok lainnya yang ada.
Seperti diketahui, sebanyak 63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, dipindahkan ke Lapas Madiun, Jawa Timur. Kepindahan itu bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif pascakeributan di lapas setempat.
Pertimbangan dipindahkan ke Lapas Madiun mengingat lapas itu masih memungkinkan menampung narapidana. Adapun, 63 narapidana itu berasal dari sejumlah kasus seperti narkoba dan kasus lainnya.
Dari 63 warga binaan tersebut, ada tujuh di antaranya merupakan narapidana berkewarganegaraan asing yakni satu warga negara Australia dan enam warga negara Iran.
Mereka juga turut dipindah ke Madiun karena untuk memutus rantai narkoba dan menghindari keributan di antara narapidana di lapas asal. (*)