Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menyiagakan sebanyak 210 personel gabungan guna mengamankan proses kedatangan 63 narapidana asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur.
Kabag Ops Polres Madiun Kota Kompol Mujo Frajoko, Rabu, mengatakan, 210 personel yang disiagakan tersebut merupakan gabungan 170 personel dari Polres Madiun Kota dan 40 personel dari Brimob Den C Madiun.
"Jumlah itu masih ditambah sekitar 38 personel gabungan dari Brimob dan pasukan Dalmas Polda Bali. Hal itu guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses kedatangan 63 narapidana pindahan tersebut," ujar Kompol Mujo kepada wartawan.
Menurut dia, puluhan narapidana pindahan dari Lapas Kerobokan tersebut tiba di Madiun sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas lapas setempat.
"Sejauh ini kondisi cukup kondusif. Demikian juga, berdasarkan informasi dari petugas lapas, ke-63 narapidana pindahan dalam keadaan sehat," kata dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari petugas lapas setempat, nantinya ke-63 narapidana pindahan dari Lapas Kerobokan tersebut akan ditempatkan dalam satu blok. Blok tersebut terdiri dari enam kamar.
"Hanya saja, pembagian siapa-siapa yang menghuni kamar-kamar di blok tersebut, pihak lapas yang tahu. Termasuk pembagian narapidana warga negara asing," kata Kompol Mujo.
Pihaknya masih terus menyiagakan ratusan personelnya tersebut hingga kondisi lapas, baik Lapas Kelas I Madiun maupun Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun, benar-benar terkendali.
Seperti diketahui, sebanyak 63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, dipindahkan ke Lapas Madiun, Jawa Timur. Kepindahan itu bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif pascakeributan di lapas setempat.
Pertimbangan dipindahkan ke Lapas Madiun mengingat lapas itu masih memungkinkan menampung narapidana. Adapun, 63 narapidana itu berasal dari sejumlah kasus seperti narkoba dan kasus lainnya.
Dari 63 warga binaan tersebut, ada tujuh di antaranya merupakan narapidana berkewarganegaraan asing yakni satu warga negara Australia dan enam warga negara Iran.
Mereka juga turut dipindah ke Madiun karena untuk memutus rantai narkoba dan menghindari keributan di antara narapidana di lapas asal. (*)