Jember (Antara Jatim) - Seorang tenaga kerja Indonesia bernama Putik, asal Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menderita komplikasi penyakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Chai Wan Hong Kong.
"Kami mendapatkan informasi dari kawan-kawan buruh migran di Hong Kong dan kondisi TKI Putik sangat memprihatinkan karena mengalami komplikasi penyakit sejak bulan lalu," kata Direktur Eksekutif LSM Migrant Aid Indonesia, Moch Cholily di Kabupaten Jember, Kamis.
Menurut dia, TKI asal Jember tersebut baru bekerja selama enam bulan di Hong Kong, namun pihaknya masih belum mengetahui penyebab komplikasi penyakit yang diderita oleh Putik.
"Komplikasi penyakit itu tidak datang dalam waktu yang dekat, padahal Putik baru bekerja selama enam bulan di Hong Kong dan kami masih menelusuri penyebab penyakit buruh migran yang menjadi pembantu rumah tangga itu," tuturnya.
Ia menjelaskan ada dua asumsi, apabila itu dianggap penyakit yang sudah lama diderita korban, maka berarti dimungkinkan ada manipulasi tes kesehatan yang dilakukan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) di sarana kesehatan tertentu, tempat tes kesehatan TKI bersangkutan.
"Jika itu terjadi setelah Putik bekerja di Hong Kong berarti ada persoalan pekerjaan yang dilakukan oleh korban, sehingga mengakibatkannya jatuh sakit. Kemungkinan bisa jadi jam kerja berlebihan atau jenis pekerjaan yang harus dilakukan sangat berlebihan," ujarnya.
Cholily mengatakan pihaknya juga sudah memberitahukan kondisi kesehatan Putik kepada keluarga korban dan Kepala Desa Garahan Humaidi agar pihak keluarga mengetahui kabar keluarganya yang merantau di Hong Kong tersebut.
"Kami tetap memantau kasus Putik, agar hak-hak TKI asal Jember itu termasuk upaya mendatangkan suami Putik ke Hongkong untuk memberikan kekuatan secara psikologis kepada korban," katanya.
Ia beharap Pemerintah Kabupaten Jember bisa membantu dalam kasus tersebut karena Putik adalah warga Jember yang harus mendapat perlindungan, sehingga pemerintah harus mengambil peran penting dalam upaya pemulangan korban dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit Jember.
"Jika kita dari lembaga non pemerintah bisa mengupayakan banyak hal untuk kepentingan Putik, seharusnya pemerintah sebagai penyelenggara negara lebih bisa mengambil alih peran-peran yang kita lakukan seperti upaya memberangkatkan suaminya ke Hong Kong," ujarnya.
Ia juga mendesak PPTKIS yang memberangkatkan Putik untuk bertanggung jawab karena asuransi adalah hak yang harus didapat oleh TKI sebagaimana dijamin oleh UU 39/2004 PPTKILN dan menjadi kewajiban PPTKIS.
"Pemerintah juga harus mengecek asuransi Putik. Jika PPTKIS nya tidak mengasuransikan maka lembaga itu harus dipidana sebagaimana pasal 68 tersebut dan pemerintah harus menjamin pengobatan lanjutan nantinya," tuturnya.
Sementara Kepala Seksi Penempatan Kerja Disnakertrans Jember, Sugeng Heri Mulyono belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (*)