Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 1.660 tegara selama triwulan atau Januari hingga Maret 2016 karena alasan tak memiliki kelengkapan dokumen resmi.
"Jumlah sebanyak itu hanya berasal dari Jatim selama tiga bulan terakhir," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Soekardo kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Selain tak berdokumen resmi, kata dia, ada juga TKI ilegal yang dideportasi karena izin tinggal di luar negeri sudah habis, penyalahgunaan visa kunjungan bekerja, tidak sesuai kontrak kerja, hingga terlibat dalam kasus tindak pidana atau kriminal.
"Khusus TKI dari Malaysia, mereka banyak yang dideportasi karena menyalahgunakan visa tak sesuai dengan tujuannya," ucap mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.
Ia merinci, jumlah TKI asal Jatim yang dideportasi awal tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seperti pada 2014, dari 45.663 orang TKI, sebanyak 30.482 orang dinyatakan ilegal dan 7.493 orang diantaranya dipulangkan secara paksa.
"Pada tahun yang sama, TKI legal atau sesuai dokumen resminya sebanyak 15.181 orang," katanya.
Sedangkan pada 2015, dari total TKI asal Jatim sebanyak 25.370 orang, 8.367 orang diantaranya adalah TKI resmi dan 17.003 orang lainnya adalah ilegal.
"Saat itu yang dideportasi sebanyak 6.121 orang dari sejumlah Negara karena alasan yang sama," katanya. (*)
1.660 TKI Ilegal Dideportasi Selama Triwulan 2016
Kamis, 14 April 2016 15:36 WIB
Jumlah sebanyak itu hanya berasal dari Jatim selama tiga bulan terakhir