Jember (Antara Jatim) - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk mengawal perubahan tarif angkutan kota (angkot) seiring dengan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Penurunan tarif angkot seiring dengan harga BBM turun merupakan kesepakatan semua pihak, sehingga kami meminta semua angkutan umum mematuhinya karena Organda siap mengawal kebijakan perubahan tarif itu," kata Ketua Organda Jember, Sutikno di Jember, Minggu.
Dinas Perhubungan Jember menurunkan tarif angkot karena harga BBM turun, sehingga tarif angkot dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk umum dan untuk pelajar juga turun dari Rp2.500 menjadi Rp2.000 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum.
"Jika masyarakat menemui ada kenakalan dari oknum sopir angkot yang tidak mematuhi aturan tarif itu, maka segera laporkan ke Dinas Perhubungan Jember," tuturnya.
Menurut dia, pemilik atau sopir angkot yang tidak mematuhi aturan itu bisa dikategorikan pelanggaran dan Dishub Jember bisa memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik atau sopir angkot bersangkutan.
"Kami sudah melakukan sosialiasi bersama dengan Dishub tentang perubahan tarif angkutan umum kepada semua pihak, terutama kepada tiga koperasi yang membidangi angkutan kota di Jember," katanya.
Ketiga koperasi itu, lanjut dia, juga sudah melakukan sosialisasi dengan pemilik angkot dan sopir yang beroperasi di Jember, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menurunkan tarif angkutan umum tersebut.
"Masalah perbup untuk tarif angkutan umum itu sudah disetujui semua pihak secara bersama-sama setahun yang lalu, sehingga seharusnya tidak perlu lagi diberikan surat pemberitahuan karena seharusnya sudah dilakukan secara otomatis," ucap pemilik Perusahaan Otobus Borobudur Ambulu itu.
Kepala Dishub Jember, Isman Sutomo mengatakan dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum itu menyebutkan, apabila harga BBM jenis premium di kisaran harga Rp7.000 hingga Rp9.000 ribu per liter maka tarif angkutan kota menjadi Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar,
Kemudian ketika harga premium di kisaran Rp5.000 hingga Rp7.000 per liter maka tarif angkutan kota turun menjadi Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar.
"Dishub akan memberikan peringatan kepada pengelola, pemilik dan pengemudi yang masih nakal dengan memberlakukan tarif lama Rp5.000 kepada penumpangnya. JIKa ada pelanggaran ketentuan tarif itu, maka akan kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.(*)