Jember (Antara Jatim) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) di Bandara Notohadinegoro Jember untuk mengawasi keluar masuknya orang asing ke wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kemenkumham diwajibkan membentuk timpora di tingkat pusat, maka di Jember yang ada kantor imigrasi juga diamanatkan untuk membentuk timpora," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum dan HAM, Ronny F. Sompie usai melakukan kunjungan ke Bandara Notohadinegoro Jember, Jumat.
Menurutnya, kegiatan pembentukan timpora tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan bebas visa kunjungan bagi 169 negara, sehingga timpora tersebut dapat membantu pengawasan imigrasi terhadap orang asing yang datang ke Jember.
"Jember menjadi salah satu destinasi penting selain di Bali karena ada even Jember Fashion Carnaval yang dikunjungi wisatawan mancanegara, sehingga dibutuhkan adanya pengawasan wisatawan asing yang dilakukan timpora," ucap mantan Kapolda Bali itu.
Ia berharap pembentukan tim tersebut dapat memantau seluruh kegiatan orang asing saat berada di Jember sesuai dengan izin tinggalnya dan apabila ada yang melanggar, maka bisa dilakukan tindakan hukum.
"Kalau kedapatan warga asing yang berada di Jember tidak sesuai dengan izin tinggalnya, maka bisa dilakukan tindakan hukum yakni melakukan deportasi wisatawan asing dengan mengembalikannya ke negara asalnya," tuturnya.
Ronny berharap kebijakan pemerintah Indonesia dengan memberikan bebas visa kepada 169 negara tidak disalahgunakan oleh pihak asing untuk melakukan tindakan yang merugikan negara.
"Jika ditemukan ada turis asing melakukan tindakan yang merugikan, maka akan ditindak Timpora bersama aparat kepolisian setempat," ujarnya.
Sementara Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM Widodo Ekatjahyana mengatakan pihaknya ingin mengubah paradigma yang ada yakni pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan di pintu masuk penerbangan internasional, namun bergerak ke bandara di daerah seperti Bandara Notohadinegoro Jember.
"Ini akan menjadi aturan model untuk menggagas di Jember, meskipun perlu perubahan administrasi. Timpora pun diharapkan selektif bahwa orang asing ini datang ke Indonesia harus bermanfaat untuk bangsa, bukan malah merugikan," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Bupati Jember Faida mendukung program Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM melalui pembentukan timpora di Bandara Notohadinegoro Jember.
"Kunjungan wisatawan mancanegara ke Jember cukup banyak, sehingga dengan adanya timpora maka bisa mencegah tindakan-tindakan turis yang merugikan dan mengancam keamanan negara," tuturnya. (*)