Surabaya, (Antara Jatim) - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merencanakan untuk hadir pada sidang praperadilan kasus Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti selanjutnya terkait dugaan kasus korupsi menyusul pada persidangan pertama, Rabu (30/3) jaksa yang ditugaskan tidak bisa hadir.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto, Rabu, mengatakan, untuk sidang praperadilan selanjutnya yakni pada tanggal 5 April mendatang, pihaknya merencanakan untuk menghadiri persidangan praperadilan itu.
"Pada sidang praperadilan pertama hari ini di PN Surabaya, jaksa yang ditugaskan masih berada di luar kota sejak melakukan pengejaran terhadap Ketua Kadin Jatim La Nyalla ketika dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya.
Ia mengemukakan, jaksa tersebut masih berada di luar kota di Indonesia.
"Salah satunya berada di Jakarta dan juga di beberapa kota lain di Indonesia. Tetapi, kami bisa memastikan kalau untuk persidangakan praperadilan selanjutnya," katanya.
Pihak tergugat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan kasus korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp5 Miliar.
"Karena tidak ada jawaban dan tidak hadir, sebagaimana biasanya persidangan ditunda pada Selasa tanggal 5 April 2015," kata hakim tunggal Ferdinandus yang memimpin persidangan.
Menanggapi adanya penundaan persidangan tersebut, kuasa hukum La Nyalla Matalitti Togar Manahan Nero menanggapi santai ketidakhadiran jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami tidak perlu menanggapi dengan emosional ketidakhadiran termohon, meskipun berdampak pada molornya jadwal sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tersebut," katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya percaya pada hukum dan kasus ini akan tetap berjalan, meskipun sedikit terhambat.
"Lagi pula kalau penetapan yang dia putuskan terhadap klien kami itu benar secara hukum, ngapain dia takut diuji di praperadilan," katanya. (*)