Surabaya (Antara Jatim) - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jawa Timur menyatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bentuk pengingkaran Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua YLPKI Jatim, Said Utomo di Surabaya, Rabu mengatakan dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, namun dalam prakteknya itu tidak dilakukan.
"Kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah kebijakan yang kontraproduktif dan tidak memiliki empati di tengah lesunya perekonomian dan menurunnya daya beli masyarakat," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri naik per 1 April 2016.
Diketahui, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan. Rinciannya, peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.
Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.
Ia mengungkapkan hingga kini BPJS belum memiliki standar pelayanan minimal yang jelas, sehingga hampir di semua lini pelayanan BPJS masih sangat mengecewakan masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan BPJS Kesehatan bisa mangajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS.
"Masyarakat berhak lakukan judicial review untuk batalkan putusan presiden. Kenaikan ini bisa dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena tanggung jawab pemerintah memberikan layanan kesehatan yang layak," ungkap Said Utomo.
Terkait devisit BPJS Kesehata, ia menambahkan hal itu sebenarnya bukan tanggung jawab rakyat. Pemerintah mempunyai andil agar rakyat tidak terbebankan. Dengan menaikan iuran bulanan, itu artinya pemerintah telah menambah beban masyarakat.
"Padahal saat ini, kondisi masyarakat sudah sangat memprihatinkan, pasca naiknya harga BBM, krisis ekonomi hingga PHK massal, mana ini keadilan pemerintah," tandasnya. (*)