Jember (Antara Jatim) - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Jember, Jawa Timur, Rabu, berdemonstrasi di halaman Gedung DPRD Jember untuk menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diberlakukan pada 1 April 2016.
"Kami menolak rencana kenaikan iuran BPJS, terutama untuk kelas III karena hal tersebut sangat memberatkan masyarakat kalangan menengah kebawah," kata Ketua Umum IMM Jember, Andreas Susanto, disela-sela unjuk rasa di halaman DPRD Jember.
Menurut dia, kenaikan iuran tersebut seharusnya didahului dengan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dan seharusnya kenaikan iuran itu ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak memberatkan masyarakat.
"Pemerintah harus bisa mengkaji terlebih dahulu terhadap sistem dan manajemen BPJS yang ada, sebelum memutuskan untuk menaikkan iuran tersebut," tuturnya.
Ia mendesak BPJS melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat baik peserta BPJS maupun masyarakat umum, kemudian membuka transparansi sistem BPJS kepada masyarakat luas.
"IMM juga mendesak perbaikan pelayanan BPJS kepada masyarakat karena selama ini banyak warga yang mengeluhkan saat berobat ke rumah sakit, ketika menggunakan kartu BPJS," katanya menambahkan.
Perwakilan mahasiswa akhirnya ditemui oleh anggota Komisi D DPRD Jember yang membidangi masalah kesehatan di ruangan Komisi D setempat.
Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi mengatakan pihaknya juga keberatan dengan kenaikan iuran BPJS yang belum diimbangi dengan pelayanan optimal karena banyak masyarakat miskin peserta BPJS yang dibiayai dari APBD Jember juga mengeluhkan pelayanan.
"Ada beberapa aturan BPJS yang menyulitkan masyarakat, misalnya standar pengobatan di Rumah Sakit. Peserta BPJS yang sakit harus berobat dulu ke puskesmas, kalau puskesmas tidak mampu maka dirujuk ke rumah sakit," ucap legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ia mengatakan layanan kesehatan yang kini digemari oleh masyarakat Jember yaitu pengobatan dengan adanya pengantar Surat Pernyataan Miskin (SPM) karena dengan menyodorkan surat tersebut, rumah sakit langsung menerima pasien yang bersangkutan dan pasien dapat tertangani secara langsung.
"Rumitnya aturan dan layanan BPJS itu sudah diantisipasi oleh dewan, sehingga Komisi D tetap menganggarkan SPM sebesar Rp6 miliar untuk tahun 2016, sedangkan premi iuran BPJS masyarakat miskin dianggarkan sebanyak 65.000 orang di APBD Jember," katanya.
Sementara Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Jember Ahmad Zammannar Azzam mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kami juga akan melakukan sosisalisasi kepada masyarakat yang difasilitasi oleh pihak kecamatan, sehingga diharapkan sosialisasi tersebut bisa ditularkan hingga ke tingkat desa terkait dengan penyesuaian iuran BPJS kesehatan," tuturnya. (*)