Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dari Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya Binti Rohmah mengklarifikasi sikapnya yang berubah dari semula mendukung pembatasan minuman beralkohol di area tertentu, kemudian menolak total peredarannya.
Anggota Fraksi Partai Golkar Binti Rohmah, menjelaskan bahwa voting awal dimana dirinya bersama lima orang anggota lain dari enam anggota Pansus Raperda Mihol menyatakan mendukung pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol masih merupakan proses pembahasan.
"Endingnya saat rapat pleno diputuskan itu," kata Binti saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pansus raperda minuman beralkohol telah sepakat untuk melakukan diskresi dengan melarang peredaran minuman alkohol di semua tempat baik di kafe, diskotik, karaoke, hotel dan lainnya. Keputusan itu diambil setelah pihaknya mendengarkan aspirasi beberapa elemen masyarakat melalui public hearing.
"Dari public Hearing itu banyak yang protes karena minuman beralkohol masih diperkenankan peredarannya di supermarket dan hypermat. Hal ini mendorong kami (pansus) untuk diskresi total," katanya.
Binti menegaskan sikapnya mendukung pelarangan minuman beralkohol sesuai dengan sikap fraksi dan partainya.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya M. Alyas mengakui sikap anggota pansus Raperda Minuman Beralkohol dari Fraksi Partai Golkar yang mendorong pelarangan peredaran seleras dengan sikap partai.
"Fraksi Partai Golkar harus sesuai aspirasi masyarakat," katanya.
Menurut mantan anggota DPRD Surabaya ini keputusan Golkar yang menolak peredaran minuman keras di Kota Surabaya merupakan bagian dari ikhtiar politik amar makruf nahi munkar.
"Namun, bagaimana persoalan nantinya di (rapat) paripurna DPRD Surabaya dan keputusan gubernur menolak atau tidak, itu persoalan lain," katanya. (*)
Golkar Surabaya Klarifikasi Keputusan Raperda Minuman Beralkohol
Selasa, 22 Maret 2016 19:22 WIB
"Dari public Hearing itu banyak yang protes karena minuman beralkohol masih diperkenankan peredarannya di supermarket dan hypermat. Hal ini mendorong kami (pansus) untuk diskresi total