Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan pembayaran pajak daerah melalui sistem daring (dalam jaringan) atau "online" yang bisa bisa diakses melalui ponsel.
"Wajib pajak bisa lebih mudah menjalankan kewajibannya dengan cara ini. Bisa cukup mendatangi beberapa Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kantor cabang bank, dan bahkan dari rumah melalui internet banking dari telepon pintar yang dilengkapi aplikasi pendukung Pajak Online Surabaya," kata Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya Yusron Sumartono di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, warga Surabaya tidak perlu lagi mengantre dan atau mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), terlebih kantor pusat DPPKD di Jalan Jimerto Surabaya untuk membayar pajak. DPPKD yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu kini menerapkan pola pembayaran pajak dengan sistem daring.
Dengan demikian, lanjut dia, bisa lebih mudah menjalankan kewajibannya dengan cara ini. Bisa cukup mendatangi beberapa Anjungan Tunai mandiri (ATM), kantor cabang bank, dan bahkan dari rumah melalui internet banking dari smartphone yang dilengkapi aplikasi pendukung Pajak Online Surabaya.
"Kami telah kerja sama dengan pihak perbankan. Karena tidak mungkin petugas kita terima uang sendiri dan itu rawan (terjadi masalah)," katanya.
Sementara, saat ini belum semua bank bisa melayani pembayaran pajak daring ini. Sebatas bank pemerintah yang bisa, yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Jatim.
"Karena terikat aturan keuangan, bank swasta belum bisa kami gandeng," katanya.
Aplikasi pajak daring Surabaya, kata Yusron, bisa diunduh dari google playstore. Aplikasi ini, lanjut dia, diharapkan bisa memberi kemudahan pelayanan di sembilan jenis pajak daerah.
Sembilan pajak daerah di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, air tanah, Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Pada website yang juga menampilkan informasi dinas ini bisa dengan mudah digunakan. Wajib Pajak cukup memasukan NOP (Nomor Pajak), terus pilih jenis pajak yang dibayar," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk bisa menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Hal ini dikarenakan pada 2016 ini, pemkot menargetkan harus bisa menghasilkan pendapatan sebesar Rp6,9 trilliun.
Oleh sebab satu, salah satu upaya yang dilakukan untuk bisa mengumpulkan lebih banyak pembayaran pajak adalah dengan meluncurkan aplikasi pajak daerah daring yang bisa diakses melalui handphone. (*)
Surabaya Terapkan Pajak Daerah Daring Melalui Ponsel
Rabu, 16 Maret 2016 18:30 WIB
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya Yusron Sumartono saat memberikan keterangan pers di Humas Pemkot Surabaya, Rabu (Abdul Hakim)
Wajib pajak bisa lebih mudah menjalankan kewajibannya dengan cara ini. Bisa cukup mendatangi beberapa Anjungan Tunai mandiri (ATM), kantor cabang bank, dan bahkan dari rumah melalui internet banking dari smartphone yang dilengkapi aplikasi pendukung Pajak Online Surabaya
