Surabaya, (Antara Jatim) - Majeli Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis mati terhadap ter dakwa Tri Diah T alias Susi seorang pengedar narkoba jenis sabu yang juga narapidana Rumah Tahanan Negara Medaeng.
"Menjatuhkan pada terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Kamaruddin Simanjuntak saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat menghapus hukuman yang sama, tak membuat terdakwa ini menjadi tobat dan menjauhi dunia narkoba," katanya.
Dalam penjelasannya, terdakwa memilih untuk terjun ke bisnis haram yang lebih besar, dengan melibatkan seorang oknum anggota Polsek Sedati (Abdul Latief) beserta Indri Rahwati, tak lain istri siri Abdul Latief yang juga divonis mati.
Dijelaskan dalam amar putusan hakim, terdakwa memiliki peran untuk merekrut Abdul Latief dan Indri Rahmawati, yang selanjutnya dijadikan gudang pendistribusian sabu dari Yoyok, Napi LP Nusakambangan (berkas terpisah).
Usai menjadi perantara perkenalan itulah, Susi memerintahkan Abdul Latief mengambil sabu seberat 50 kilogram yang sudah disimpan di salah satu hotel di kawasan Jalan Diponogoro Surabaya.
"Ketika menjadi perantara, terdakwa Susi sering mendapatkan bantuan materi dari pemilik barang yakni Yoyok, Bahkan terdakwa Susi juga sudah menikamti hasil penjualan narkoba sebesar Rp30 juta per100 gramnya," katanya.
Akibat perbuatannya itulah, hakim menganggap, Susi layak dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Susi dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara peredaran narkoba, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Seperti diketahui, Susi ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng ketika menjalani penahanan kasus serupa. Penangkapan itu buntut dari ditangkapnya Indri Rahnawati di tempat kos di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo dan Aiptu Abdul Latief di rumahnya di Jalan Tegal Sari, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati Sidoarjo.(*)