Tulungagung (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan
penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta
Sidoarjo terkait dengan dugaan kasus korupsi pipanisasi sepuluh ribu
sambungan rakyat (SR).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Moch Sunarto, Senin,
mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan adanya dugaan dari tim
penyidik dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak sebesar
Rp8,9 miliar.
"Tim penyidik hingga saat ini masih akan mengkaji apakah pembuatan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelelangan itu dilaksanakan dengan
baik atau tidak. Atau bisa jadi adanya konspirasi antara pihak
perusahaan dengan pemenang tender," katanya.
Ia mengemukakan, ada dugaan adanya "mark up", kekurangan volume,
dan dugaan tidak sesuai spesifikasi (spek) pada pengadaan tersebut.
"Nanti tim penyidik akan mengkaji pembuatan HPS dalam lelang apakah
sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak. Bisa jadi juga adanya
konspirasi antara perusahaan dengan pemenang, karena ada salah satu
peserta yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dikalahkan tidak sesuai
prosedur," katanya.
Ia mengatakan dalam penggeledahan ini tim penyidik berpendapat bahwa ada beberapa dokumen yang perlu diamankan.
"Mulai dari dokumen tahap pelelangan, kontrak maupun penerbitan HPS," katanya.
Ia menjelaskan, dalam penyidikan sendiri, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan untuk menentukan tersangka di balik kasus tersebut.
"Di antaranya, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, dan membuat
terang tindak pidana. Dari dua hal tersebut maka penyidik akan menemukan
siapa tersangkanya. kalau sudah menemukan tersangka, maka penyidik akan
segera menetapkan tersangka baik seorang atau beberapa orang dalam
kasus tersebut," katanya.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukannya saat ini untuk menambah alat bukti yang sudah dikantongi pihak kejaksaan.
"Alat bukti masih kami kumpulkan. Termasuk, mengamankan dokumen
saat ini. Baru nanti kami bisa menentukan tersangkanya," katanya.(*)