Surabaya (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya meminta masyarakat, pemerintah dan berbagai pihak untuk tidak melegalkan keberadaan kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Para pria homoseksual itu ingin menggelar pesta di sebuah tempat karaoke HP di Surabaya, Minggu (7/2) malam, kalau membantu berarti melegalkan," kata Ketua PCNU Surabaya Dr Achmad Muhibbin Zuhri MAg di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, langkah terbaik untuk membantu mereka bukanlah dengan melegalkan mereka, namun membantu mereka kembali ke fitrah sebagai manusia.
"Kita mengimbau semua pihak untuk membantu kaum LGBT dengan menyadarkan mereka agar kembali ke fitrah kemanusiaannya. Bukan malah menyokong atau mengadvokasi mereka," katanya.
Hal itu bukan membantu, tapi membiarkan mereka menjadi semakin rusak atau jauh dari fitrah sebagai manusia.
"Kita semua harus membantu mereka untuk menikmati kehidupan berdasar fitrah kemanusiaan," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah atau lembaga bantuan hukum tidak memberikan bantuan pada kaum LGBT agar mendapatkan pengakuan legal atas nama hak asasi, orientasi seksual yang "given", membela kaum marginal, minoritas, dan semacamnya.
Terkait rencana pesta itu, Dewan Pembina GAYa Nusantara Surabaya, Dede Oetomo, dalam wawancara dengan sebuah media daring/online menegaskan bahwa Gay Party memang digelar di HP Surabaya.
"Pesta itu diselenggarakan dalam rangka menyambut Valentine Day," katanya menanggapi tujuan pelaksanaan acara itu.
Secara terpisah, Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Raydian Kokrosono, membenarkan adanya rencana pesta kaum LGBT di wilayah hukumnya.
Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. "Informasi awal yang kami terima itu pestanya akan digelar di tempat karaoke. Izin itu ranahnya pemkot," katanya.
Oleh karena itu, bila Satpol PP meminta bantuan untuk membubarkan, maka pihaknya siap memdukung.
Saat ini, Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti meminta pihak pengelola hiburan malam yang dijadikan lokasi pesat itu menunda atau meniadakan pesta itu. (*)