Sumenep (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Sumenep mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur tentang penetapan bupati-wakil bupati (wabup) terpilih hasil pilkada setempat yang telah digelar pada 9 Desember 2015.
"Surat tersebut dilayangkan pada Rabu (3/2) ini dan selanjutnya gubernur akan mengirimkan surat dengan perihal sama kepada Menteri Dalam Negeri," ujar Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi di Sumenep, Rabu.
Sebelumnya pada Selasa (2/2) malam, DPRD Sumenep menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman penetapan A Busyro Karim-A Fauzi sebagai bupati-wabup terpilih hasil pilkada setempat.
Rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan DPRD Sumenep tersebut untuk menindaklanjuti surat berperihal penetapan bupati-wabup terpilih dari KPU setempat.
"Aturan mainnya memang seperti itu. Sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri, bupati-wabup terpilih yang ditetapkan dan disahkan oleh KPU tersebut wajib diumumkan oleh DPRD melalui rapat paripurna istimewa," kata Hanafi, menerangkan.
Ia menjelaskan, pihaknya mengundang peserta Pilkada Sumenep 2015 yang ditetapkan sebagai bupati-wabup terpilih maupun yang tidak terpilih.
"Namun, pasangan yang terpilih maupun tidak terpilih ternyata tidak menghadiri rapat paripurna istimewa yang kami laksanakan pada Selasa (2/2) malam," ujarnya.
Selain peserta pilkada yang ditetapkan sebagai bupati-wabup terpilih maupun tidak terpilih, DPRD Sumenep juga mengundang para pihak terkait, yakni komisioner KPU dan panwaskab setempat.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.
Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.
Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Desember 2015.
Alasannya, pasangan Zainal-Eva menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, dan selanjutnya menguntungkan pasangan lainnya.
Setelah melalui dua kali sidang sebelumnya, majelis hakim MK pada 26 Januari 2016 memutuskan tidak menerima permohonan perselihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pemohon.
Putusan MK itu membuat KPU Sumenep menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan Busyro-Fauzi sebagai bupati-wabup terpilih hasil pilkada setempat pada 27 Januari 2016 dan selanjutnya mengirimkan surat berperihal penetapan bupati-wabup terpilih ke DPRD pada 28 Januari 2016. (*)