Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap terduga sindikat pemalsu dokumen yang akan digunakan untuk pengurusan paspor di sejumlah kantor Imigrasi di Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anwar Nasir, Selasa, mengatakan, atas pengungkapan kasus ini petugas kepolisian berhasil tiga orang tersangka masing-masing berinisial SH, M, dan juga S.
"Ketiga orang tersangka ini berkomplot untuk memalsukan surat elektronik seperti akta kelahiran, KTP, Ijazah, surat keterangan kehilangan kepolisian dan juga surat lainnya yang akan digunakan sebagai kelengkapan pengurusan paspor," katanya saat jumpa media di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, nantinya paspor-paspor dengan menggunakan dokumen palsu tersebut digunakan sebagai syarat untuk mengurus para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat keluar negeri khususnya Malaysia.
"Bahkan dari pengakuan tersangka ini, aksi pemalsuan dokumen tersebut sudah dilakukan oleh tersangka sejak dua tahun lalu dan beberapa orang sudah berhasil berangkat keluar negeri sebagai TKI dengan dokumen palsu tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan penggerebekan di salah satu tempat kerja tersangka, petugas menemukan sejumlah orang yang akan diberangkatkan keluar negeri sebagai TKI.
"Mereka mengaku untuk mendapatkan satu paspor harus membayar uang sekitar Rp900 ribu dengan menggunakan dokumen yang palsu tersebut," katanya.
Ia mengatakan, untuk pengurus paspor sendiri rata-rata berasal dari Madura dan pengurusan paspor dilakukan di kantor Imigrasi Kediri dan juga di kantor Imigrasi Malang.
"Atas kasus ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti 75 paspor, 17 KTP, 29 Akta kelahiran, 31 Kartu Keluarga dan juga dua buku nikah," katanya.
Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti lain seperti satu unit komputer jinjing, satu unit printer, uang tunai Rp62 juta rupiah, enam buah stempel, 42 surat laporan kehilangan.
"Petugas akan menerapkan pasal 102 ayat (1) huruf B UU No.39 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI diluar negeri dan atau pasal 264 ayat 2 subs 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara," katanya.(*)