Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengamankan satu pasang yang berbuat mesum atau tidak senonoh di kawasan alun-alun daerah setempat, Senin.
Kepala Satpol PP Magetan, Chanif Tri Wahyudi, di Magetan, mengatakan, pasangan tersebut adalah, BU (21) warga Desa Bangsri, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, dan FEB (19) warga Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan.
"Keduanya kedapatan petugas patroli sedang berbuat mesum, yakni bercumbu di bawah pohon yang berada di tengah Alun-Alun Magetan. Karena perilaku mereka sudah melanggar perda, makanya kami amankan," ujar Chanif kepada wartawan.
Keduanya lalu dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk diperiksa. Selain diperiksa, pasangan yang masing-masing berstatus mahasiswa tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tercela itu lagi.
"Kami juga akan memanggil kepala desa dan orang tua yang bersangkutan untuk memberikan efek jera. Sebab, perbuatan mereka selain melanggar perda juga mengganggu kenyamanan umum," kata dia.
Ia mengaku kawasan Alun-Alun Magetan sering digunakan sebagai tempat untuk berbuat mesum atau bercumbu oleh pasangan muda. Rata-rata mereka adalah pelajar ataupun mahasiswa.
Data Satpol PP Magetan mencatat, selama Januari hingga awal Februari 2016, sudah ada lima pasang kekasih yang diamankan petugas satpol PP setempat di kawasan tersebut.
"Untuk itu, Satpol PP Magetan akan sering melakukan patroli di kawasan Alun-Alun Magetan guna mengantisipasi tindakan tersebut," tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi dan mendidik putra dan putrinya dengan ajaran agama yang kuat.
"Sebab, jika seseorang memiliki dasar agama yang kuat akan enggan melakukan hal tersebut. Sehingga tempat umum tidak dijadikan lokasi berbuat mesum," katanya. (*)