Ada sembilan tersangka yang diserahkan polisi ke kejaksaan, para tersangka yang dilimpahkan tahap dua tersebut di antaranya adalah SP, TM, NR, ST, BS, JM, TN. Sementara dua tersangka lainnya tidak diserahkan bersamaan karena masih di bawah umur dan tidak ditahan
Surabaya, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur kembali menerima pelimpahan tahap 2 (berkas dan tersangka) kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya aktivis lingkungan asal Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan, Kamis, mengatakan, untuk pelimpahan kali ini terdapat sembilan orang tersangka yang dilimpahkan dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Ada sembilan tersangka yang diserahkan polisi ke kejaksaan, para tersangka yang dilimpahkan tahap dua tersebut di antaranya adalah SP, TM, NR, ST, BS, JM, TN. Sementara dua tersangka lainnya tidak diserahkan bersamaan karena masih di bawah umur dan tidak ditahan," katanya.
Ia mengemukakan, para tersangka yang berjumlah tujuh ini langsung menjalani proses administrasi di gedung tahanan dan barang bukti Kejaksaan Negeri Surabaya dan setelah itu para tersangka akan kembali ditahan di Polda Jatim.
"Dengan diserahkannya sembilan tersangka tersebut, total 36 tersangka yang sudah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum," katanya.
Ia mengatakan, para tersangka itu terbagi dalam empat pasal pelanggaran, yakni pasal pembunuhan, pasal pengeroyokan, pasal pembunuhan dan pengeroyokan, tambang illegal, dan pencucian uang.
Pada pelimpahan tahap dua sebelumnya, selain tersangka, penyidik Polda Jatim juga menyerahkan barang bukti di antaranya, 4 mobil, batu, cangkul, dan uang Rp500 juta.
"Karena berkas perkara sudah dinyatakan P21 (sempurna), maka penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti)," katanya.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini menjadi tersangka.(*)
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Akhmad Munir
COPYRIGHT © ANTARA 2026