Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Rabu, menetapkan A Busyro Karim-A Fauzi sebagai bupati-wakil bupati (wabup) terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat yang telah digelar pada 9 Desember 2015.
"Melalui rapat pleno terbuka pada Rabu (27/1) ini, kami secara resmi menetapkan pasangan calon nomor 1, yakni A Busyro Karim-A Fauzi sebagai bupati-wabup terpilih hasil Pilkada Sumenep 2015," kata Ketua KPU Sumenep, A Warits di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.
Dalam rapat pleno terbuka itu pula, Warits didampingi empat komisioner lainnya menyerahkan berita acara penetapan bupati-wabup terpilih hasil pilkada setempat kepada Busyro.
"Kami memang baru bisa menetapkan bupati-wabup terpilih hasil Pilkada Sumenep 2015 pada Rabu (27/1) ini, karena sebelumnya hasil pilkada disengketakan oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan main dari KPU RI, penetapan bupati-wabup terpilih dilakukan sehari setelah MK memberikan putusan atas permohonan perselisihan hasil pilkada.
"Pada Selasa (26/1), majelis hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015. Oleh karena itu, sesuai aturan main yang berlaku, kami wajib melakukan penetapan bupati-wabup terpilih pada Rabu (27/1) ini," kata Warits.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.
Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.
Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke MK pada 20 Desember 2015.
Alasannya, pasangan Zainal-Eva menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, dan selanjutnya menguntungkan pasangan lainnya.
Setelah melalui dua kali sidang sebelumnya, majelis hakim MK pada Selasa (26/1) memutuskan tidak menerima permohonan perselihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pemohon.
Alasannya, permohonan pemohon tidak diterima atau ditolak, karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Berdasarkan aturan tersebut, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak (Busyro-Fauzi) adalah paling banyak sebesar 0,5 persen untuk Kabupaten Sumenep yang berpenduduk 1 juta jiwa lebih.
Dalam hitungan majelis hakim MK, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait di atas 0,5 persen atau melebihi batas maksimal. (*)