Malang (Antara Jatim) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Arif Wicaksono menyatakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 23 Tahun 2013 tentang jalur satu arah di kawasan lingkar Universitas Brawijaya sudah gugur dan tidak bisa dijadikan landasan hukum.
"Perwal itu secara otomatis sudah gugur karena marka Jalan Gajayana yang sebelumnya sebagai jalur satu arah, sekarang sudah menjadi dua arah dan yang melakukan pengecatan untuk jalur dua arah adalah Pemkot sendiri," tegas Arif di Malang, Senin.
Jika selama ini Pemkot Malang beralasan bahwa telah terjadi salah koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan bangunan (DPUPPB) dan Dinas Perhubungan (Dishub), kata Arif, itu sama sekali tidak masuk akal dan tidak valid karena sebagai satu sub sistem pemerintahan, harusnya kedua instansi itu melakukan sinergi.
Oleh karena itu, lanjut politisi PDIP tersebut, artinya Pemkot Malang telah melanggar aturan (kebijakan) yang dibuat, dengan mengecat marka jalan menjadi dua arah, sehingga secara yuridis Perwal itu batal dengan sendirinya.
Arif mengatakan saat ini pihaknya juga masih menunggu kepastian pencairan anggaran untuk pengecatan marka di Jalan DI Panjaitan-Jalan MT Haryono menjadi dua arah kembali. Tahun ini pasti ada anggaran untuk mengecat marka jalan tersebut, sebab tahun lalu juga sudah ada, namun belum dipergunakan.
Karena anggaran utnuk pengecatan marka jalan di lingkar Universitas Brawijaya (UB) itu sudah ada, Arif mendesak Wali Kota Malang Moch Anton agar pemkot segera melakukan pengecatan marka jalan tersebut.
Menurut Arif, wajar kalau SKPD terkait tidak berani mengecat marka karena terhalang Perwal yang dianggap masih berlaku, padahal Perwal itu sudah gugur dengan sendirinya. Akan tetapi, jika wali kota ada niatan baik, pasti masalah itu akan selesai, apalagi selama ini banyak nyawa warga melayang di kawasan itu akibat kecelakaan," katanya.
Menyinggung desakan warga di kawasan jalur lingkar UB agar DPRD melayangkan hak angket, Arif mengatakan harus ada proses dari pimpinan fraksi dan anggota lainnya. "Nanti akan kami komunikasikan dulu dengan ketua-ketua fraksi dan anggota dewan lainnya," ucapnya.
Namun, lanjutnya, yang paling penting dan mendesak saat ini adalah mengupayakan langkah dialogis dengan wali kota agar secepatnya melakukan pengecatan marka jalan menjadi dua arah di Jalan DI Panjaitan dan Jalan MT Haryono. "Perwal itu sudah tidak sah, jadi kami minta agar pemkot segera mengembalikan marka jalan di kawasan itu seperti sebelumnya," tuturnya.
Pada awal kepemimpinannya pada tahun 2013, Wali Kota Malang mengeluarkan kebijakan jalur satu arah di kawasan lingkar UB yang dituangkan dalam Perwal. Kebijakan tersebut diuji cobakan mulai Oktober 2013, namun mendapat perlawanan dari warga sekitar dengan berunjuk rasa secara besar-besaran dan memblokade jalur utama di kawasan itu, sehingga jalur satu arah tersebut dikembalikan lagi menjadi dua arah.
Namun, marka jalan yang sudah telanjur dicat untuk satu arah, sampai saat ini belum dikembalikan menjadi dua arah, sehingga memicu terjadinya kecelakaan di kawasan itu.(*)
DPRD Malang: Perwal Satu Arah sudah Gugur
Senin, 25 Januari 2016 8:41 WIB