Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, memutuskan tarif berlangganan air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Taman Sari, naik per 1 Januari 2016.
Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari, Bambang Irianto, di Madiun, Kamis, mengatakan, kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Wali Kota Madiun melalui Perwali Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tarif Air Minum PDAM mecapai Rp350 per kubik. Sebelumnya, tarif PDAM setempat mencapai Rp2.050 per kubik dan menjadi Rp2.400 per kubik untuk rumah tangga golongan A.
"Kenaikan tarif tersebut karena biaya produksi membengkak. Sebelum menaikkan, kami sudah meminta jasa akademisi untuk merumuskan besaran tarif yang sesuai. Setelah itu, hasil kajian lebih dulu diajukan ke dewan pengawas dan Wali Kota," ujar Bambang Irianto, kepada wartawan.
Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga golongan B yang memiliki usaha, tarif yang ditetapkan lebih mahal Rp200 per kubik dari tarif baru rumah tangga golongan A.
Menurut dia, kenaikan tarif yang ditetapkan tersebut masih di kisaran 14 persen hingga 17 persen. Kenaikan tersebut karena beban produksi yang semakin besar. Di antaranya adalah kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan laju inflasi yang memaksa penyesuaian tarif air per meter kubiknya.
Ia juga mengklaim, kenaikan tarif tersebut sudah melewati tahapan dan mekanisme sesuai dengan pasal 21 Permendagri nomor 23 tahun 2006 bahwa penyesuaian tarif PDAM wajib mendapat rekomendasi badan pengawas yang beranggotakan asisten I, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Ia menilai kenaikan tarif tersebut sudah ideal hingga tidak memberatkan pelanggan. Jika dihitung, selisih harga baru dengan lama hanya setara 2 persen dari UMK daerah setempat.
Sementara, Wali Kota Madiun Bambang Irianto, meminta PDAM bersikap profesional guna mengimbangi kenaikan tarif yang dikenakan.
"Pelayanan ke pelanggan harus ditingkatkan. Selain itu, kebocoran pipa juga harus diminimalisasi," kata Wali Kota Bambang.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto, mengatakan, dari sisi regulasi memang membolehkan ada penyesuaian tarif air minum setiap dua tahun sekali. Ia juga berdalih peninjauan tarif bertujuan menyehatkan PDAM dari sisi finansial.
Dengan tarif baru, PDAM Kota Madiun diproyeksikan mampu memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) setempat hingga Rp955 juta.
Data PDAM Kota Madiun mencatat, rata-rata kebutuhan air setiap rumah tangga di wilayah setempat mencapai 20,83 meter kubik. Sedangkan setiap orang butuh air 138,87 liter per hari untuk urusan mandi, cuci, dan kakus. Adapun, jumlah pelanggan PDAM Kota Madiun hingga saat ini mencapai 37.185 pelanggan. (*)