Sumenep (Antara Jatim) - Hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat mencatat perolehan suara pasangan A Busyro Karim-A Fauzi, unggul, dibanding pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah.
"Pasangan A Busyro Karim-A Fauzi memperoleh 301.887 suara dan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah memperoleh 291.779 suara," ujar Ketua KPU Sumenep, A Warits, dalam rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara hasil pilkada di tingkat kabupaten, Kamis petang.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2.
KPU Sumenep menggelar rapat pleno terbuka di aula kantor KPU setempat pada Kamis ini sejak pukul 11.40 WIB dan berakhir atau ditutup pada pukul 17.10 WIB.
"Rapat pleno terbuka pada Kamis ini adalah penetapan perolehan suara hasil pilkada di tingkat kabupaten. Tolong, dibedakan antara penetapan perolehan suara hasil pilkada dengan penetapan pasangan calon terpilih," kata Warits, ketika menanggapi interupsi dari saksi pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, Siti Nur Asiyah.
Ia menjelaskan, sesuai jadwal dari KPU RI, penetapan pasangan calon terpilih hasil pilkada di tingkat kota/kabupaten pada 21-22 Desember 2015, jika tidak ada pengajuan gugatan atau sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada gugatan hasil pilkada ke MK yang diajukan salah satu pasangan calon, tentunya penetapannya akan menunggu selesainya sidang di MK. Sesuai jadwal dari KPU RI, penetapan pasangan calon terpilih jika ada gugatan ke MK, dilakukan pada 12 Februari-13 Maret 2016," ujarnya.
Warits juga mengemukakan, pasangan calon yang keberatan atas hasil pilkada dan akan mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK diberi waktu selama 3 X 24 jam setelah rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi hasil pilkada tingkat kabupaten dinyatakan ditutup.
"Kami tidak bisa berandai-andai terkait ada atau tidak adanya pengajuan gugatan atas hasil pilkada ke MK. Namun, kami tentunya harus dalam posisi siap, jika memang ada gugatan ke MK," katanya.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, dua saksi dari pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, Siti Nur Asiyah dan Atwari, tidak bersedia menandatangani berita acara hasil pilkada, karena keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut dan ditemukannya dugaan pelanggaran pilkada.
Sementara saksi dari pasangan A Busyro Karim-A Fauzi, Darwis Maszar dan A Halqi menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan hasil pilkada di tingkat kabupaten yang disiapkan KPU Sumenep. (*)