"Kalau memang sudah ada perintah dari BPN, maka uang pembebasan tanah segera kami bayarkan kepada pemilik tanah," kata pejabat PEPC Pandu Subiyanto di Bojonegoro, Kamis.
Ia menyebutkan tanah kebutuhan lahan pengembangan lapangan gas Jambaran-TBR yang masih dalam proses pembebasan sekitar 20 hektare di sejumlah desa di Kecamatan Purwosari dan Tambakrejo.
Tanah yang akan dibebaskan itu, lanjut dia, masih dalam proses verifikasi administrasi di BPN.
"BPN akan mengeluarkan instruksi, kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi kepemilikan tanah yang dibebaskan yang intinya sudah tidak ada masalah lagi terkait persyaratan administrasi," jelas dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan PEPC juga sudah membayar uang pembebasan tanah seluas 3,34 hektare yang terbagi menjadi 41 bidang milik 34 warga di Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, pada 8 Desember.
"Besarnya uang pembebasan tanah mencapai Rp7 miliar," ucapnya.
Sesuai kebutuhan, lanjut dia, tanah seluas 3,4 hektare di Desa Dolokgede itu, akan dimanfaatkan untuk jalur pipa gas.
Sebelumnya, PEPC juga sudah membayar uang pembebasan tanah kepada 90 warga pemilik tanah seluas 14 hektare di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang juga akan dimanfaatkan lokasi pengembangan lapangan gas Jambaran-TBR.
"Besarnya uang pembebasan tanah mencapai Rp41 miliar," ucapnya.
Sesuai perhitungan Tim Appraisal, lanjut dia, harga tanah yang dibebaskan untuk kebutuhan pengembangan lapangan gas Jambaran-TBR, rata-rata sekitar Rp200 ribu/meter persegi.
"Tapi ada juga yang harganya di atas Rp200 ribu/meter persegi," ucapnya.
Manager Legal" PEPC Ati Soedarsono, sebelumnya, menjelaskan pekerjaan pengeboran enam sumur gas Jambaran-TBR, akan dimulai awal 2016.
Dalam melaksanakan pengeboran enam sumur gas itu, lanjut dia, dilakukan bekerja sama dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), yang akan mengebor empat sumur gas dan PEPC dua sumur gas.
"Saat ini biaya pengeboran sumur gas masih dalam perhitungan," tandasnya. (*)