Kediri, (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, akan memantau realisasi asuransi usaha tani padi (AUTP) 2015 yang dibuat sebagai upaya membantu meringankan beban para petani yang lahan pertaniannya gagal panen karena terkena bencana.
"Di Jatim ini uji coba asuransi usaha tani ada 160 ribu hektare dari total keseluruhan lahan 1,15 juta hektare. Sementara di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, rencananya ada 20 ribu hektare," kata Kepala OJK Kediri Bambang Hermanto di Kediri, Minggu.Ia mengemukakan, program kebiajakan asuransi pertanian ini merupakan terobosan baru dari OJK untuk membantu meringankan beban petani. Program ini juga masuk dalam paket kebijakan stimulus ekonomi, yang dipicu karena pelemahan kondisi keuangan global, salah satunya penyiapan skema asuransi pertanian.
Bambang mengatakan, pertanian merupakan sektor rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim, sebab bisa menyebabkan gagal panen pertanian. OJK sendiri juga akan memantau realisasi dari program asuransi ini.
Menurut dia, beragam manfaat akan diperoleh dengan asuransi ini, seperti petani akan terlindungi secara finansial akibat kegagalan panen. Selain itu, asuransi ini dapat menjadikan petani "bankable" (dapat dibayar bank) terhadap kredit pertanian karena polis asuransi tersebut digunakan sebagai jaminan kredit, bahkan manfaat terakhir bisa menstabilan pendapatan petani.
Ia juga menegaskan, OJK sudah koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan Perusahaan Asuransi BUMN (konsorsium), guna merancang skema asuransi pertanian.
"Skema yang diterapkan adalah asuransi usaha tani padi yang 20 persen premi dibayar petani dan 80 persen dibayar pemerintah," paparnya.
Tertanggung asuransi usaha tani padi ini, lanjut dia, adalah kelompok tani (poktan) yang terdiri dari anggota, sementara objek pertanggungan adalah lahan sawah yang digarap petani (pemilik ataupun penggarap) anggota poktan.
Untuk perusahaan asuransi yang menangani program ini, Bambang mengatakan PT Jasindo (Persero). Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Rp150 miliar yang digunakan melindungi 6 juta hektare lahan petani jika gagal panen dengan intensitas kerusakan 75 persen.
Premi per hektare asuransi itu, kata dia, adalah Rp180 ribu dengan rincian Rp150 ribu dibayarkan pemerintah dan Rp30 ribu dibayarkan petani per hektarnya dengan harga pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan uji coba asuransi usaha tani itu, yaitu di areal pertanaman irigasi yang akan dicover asuransi seluas 1 juta hektare yang tersebar di 16 provinsi di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogjakarta, Banten dan sejumlah daerah lain.
Bambang juga mengatakan saat ini masih perusahaan asuransi tersebut dari laporan yang ia terima masih melakukan survei serta memberikan sosialisasi terkait dengan program tersebut.
Namun untuk relisasinya saat ini masih dalam pendataan pasti. Ia pun belum mengetahui dengan pasti dalam proses pencairan dana asuransi, apakah melibatkan tim pihak ketiga guna proses verikasinya.
"Untuk pelibatan pihak ketiga sebenarnya masukan yang menarik, nanti kami akan konfirmasikan apakah dalam proses survei untuk verifikasi kerusakan melibatkan pihak ketiga," ujarnya.(*)