Magetan (Antara Jatim) - Dinas Pertanian Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencatat baru sekitar 100 hektare lahan padi milik petani di wilayahnya yang terlindungi asuransi pertanian melalui program asuransi usaha tani padi (AUTP) dari Kementerian Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Magetan Eddy Suseno di Magetan, Jumat mengatakan, jumlah tersebut tergolong minim meningat luas lahan pertanian, terlebih tanaman padi, di Kabupaten Magetan mencapai 25 ribu hektare lebih.
"Hingga masa tanam musim kemarau II ini sudah ada 100 hektare lahan padi yang ikut asuransi pertanian. Ini tergolong minim," ujar Eddy kepada wartawan.
Ia menilai minimnya petani Magetan mengikuti program asuransi pertanian adalah hal yang wajar. Sebab hal itu merupakan program baru yang belum banyak dikenal.
"Apalagi, budaya petani adalah belum terbiasa membayar. Selama ini mereka terbiasa menerima bantuan," kata dia.
Pihaknya optimistis jumlah lahan pertanian yang diasuransikan di Magetan akan bertambah. Hal itu karena ada banyak petani setempat yang sudah dalam proses pengajuan ikut asuransi pertanian.
Seperti diketahui, para petani di daerah didorong untuk mengikuti program asuransi usaha tani padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Keikutsertaan dalam asuransi pertanian tersebut akan melindungi petani dari kerugian akibat bencana alam maupun serangan organisme penganggu tumbuhan (OPT).
Hal asuransi pertanian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Adapun syaratnya adalah, luas lahan sawah yang diasuransikan maksimal dua hektare dan tingkat kerusakan minimal 70 persen.
Sedangkan premi yang harus dibayarkan setiap musim tanam sebesar Rp180 ribu per hektare. Tapi, dari premi Rp180 ribu per hektare tersebut, sebanyak 80 persen sudah dibayar pemerintah.
Para petani tinggal membayar sisanya 20 persen atau sekitar Rp36 ribu. Keikutsertaan itu bisa melalui kelompok tani yang kemudian mendaftar ke asuransi Jasindo milik BUMN. (*)