Blitar (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, kekurangan 2.929 surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kota ini pada 9 Desember 2015.
"Secara total ada 2.929 surat suara yang kurang, itu karena rusak dan kekurangan untuk DPT (daftar pemilih tetap)," kata Komisioner KPU Kota Blitar Herwidi Bastugito di Blitar, Selasa.
Ia mengatakan, KPU sudah meminta kepada rekanan yang memenangkan tender untuk suara di Kota Blitar, agar dikirim kembali kekurangan itu. Pengiriman diminta dilakukan secepatnya agar bisa disortir ulang dan sesuai dengan jadwal.
Sampai saat ini, proses pelipatan surat suara masih terus dilakukan oleh petugas. Mereka melipat satu per satu surat suara itu, sambil melihat kondisinya. Jika rusak misalnya terdapat sobek, noktah, ataupun gambar yang tidak jelas langsung disingkirkan.
Proses pelipatan surat suara tersebut dilakukan di kantor KPU Kota Blitar. Lokasi itu dipilih, sebab dinilai lebih aman dan komisioner pun lebih mudah memantaunya. Selain itu, jumlah surat suara yang disortir juga tidak terlalu banyak, sehingga untuk lokasinya tidak memerlukan tempat yang sangat luas.
Jumlah pemilih di Kota Blitar adalah 108.912 orang yang tersebar di 21 kelurahan wilayah Kota Blitar. Untuk surat suara yang dicetak adalah sebanyak DPT ditambah dengan 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap tempat pemungutan suara.
Pilkada di Kota Blitar diikuti dua pasangan calon yaitu Mochsin dan Dwi Sumardianto yang maju dari jalur perseorangan serta petahana Samanhudi Anwar yang bergandengan dengan Santoso. Pasangan ini didukung mayoritas partai di Kota Blitar. (*)