Ngawi (Antara Jatim) - Sebanyak 13 dari 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tergolong daerah rawan bencana angin puting beliung selama musim hujan berlangsung sehingga warga di wilayah tersebut diimbau waspada.
Data BPBD Ngawi mencatat, 13 kecamatan yang rawan bencana angin ribut tersebut antara lain, Kecamatan Ngawi, Gerih, Ngrambe, Padas, Kendal, Kasreman, Kedunggalar, Bringin, Mantingan, Pitu, Jogorogo, Karangjati, dan Geneng.
Kepala BPBD Ngawi Eko Heru Tjahyono, Kamis, mengatakan, 13 kecamatan rawan angin puting beliung tersebut selain karena faktor geografis juga disebabkan karena berkurangnya vegetasi hutan yang berfungsi menghambat kecepatan angin.
"Kondisi geografis Ngawi tersebut diperparah dengan berkurangnya luasan hutan yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian dan permukiman. Padahal hutan mampu memperlambat kecepatan angin yang bergerak di atas daratan," ujar Eko Heru.
Ia menjelaskan, secara geografis, pada musim pancaroba seperti saat ini, lembah Bengawan solo yang memiliki kontur pegunungan di bagian selatan dan variasi perbukitan di antara daratan, membuat pergerakan angin musim menciptakan jalur angin dengan energi perusak.
Tak jarang, jalur angin kerap bertabrakan dan menciptakan pusaran angin yang melipatgandakan energi perusaknya, terutama saat hujan berlangsung.
Sejak memasuki musim hujan awal November lalu, sudah empat kali wilayah Ngawi diterjang angin puting beliung dengan skala besar hingga menyebabkan korban jiwa dan kerugian material.
Hasil pendataan BPBD setempat, terdapat satu korban meninggal dunia akibat angin ribut, yakni atas nama Randinem (65) warga Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Sedangkan material, sedikitnya 20 rumah warga di Kecamatan Bringin dan Karangjati roboh dan 115 rumah lainnya rusak sedang.
Untuk itu, BPBD mengimbau warga Kabupaten Ngawi yang berdomisili di daerah rawan bencana tersebut, agar waspada jika curah hujan sedang tinggi.
BPBD juga mengantisipasi terjadinya angin puting beliung dengan melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon di sejumlah ruas jalan yang dianggap membahayakan. (*)